Boyolali - Mediaindonesia.asia ) Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berhati-hati dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, khususnya saat upaya penegakan hukum sudah memasuki proses penyidikan.
“Kalau penyadapan itu untuk kepentingan penyidikan, misalnya tersangka sudah DPO seperti Harun Masiku, lalu dibutuhkan alat sadap untuk melacak keberadaannya, maka itu dimungkinkan,” ucap Rudianto dalam keterangannya.
Pernyataan Rudianto muncul setelah Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi nasional terkait akses penyadapan dan data informasi.Sabtu (5/7/2025).
Legislator Minta Kejagung Hormati Privasi Warga.
Rudianto menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi jika ditujukan kepada warga negara yang belum jelas status hukumnya. Ia mengingatkan Kejagung agar tetap menjaga hak-hak dasar warga negara.