Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Sembarangan Sadap Warga

Minggu, 06 Juli 2025 | 9:47:00 AM WIB | Last Updated 2025-07-06T01:47:41Z

 

Boyolali - Mediaindonesia.asia ) Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berhati-hati dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, khususnya saat upaya penegakan hukum sudah memasuki proses penyidikan.

“Kalau penyadapan itu untuk kepentingan penyidikan, misalnya tersangka sudah DPO seperti Harun Masiku, lalu dibutuhkan alat sadap untuk melacak keberadaannya, maka itu dimungkinkan,” ucap Rudianto dalam keterangannya.

Pernyataan Rudianto muncul setelah Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi nasional terkait akses penyadapan dan data informasi.Sabtu (5/7/2025).

Legislator Minta Kejagung Hormati Privasi Warga.

Rudianto menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi jika ditujukan kepada warga negara yang belum jelas status hukumnya. Ia mengingatkan Kejagung agar tetap menjaga hak-hak dasar warga negara.

Kami berharap kejaksaan berhati-hati. Jangan sampai melanggar privasi warga negara. Kita tidak ingin hak-hak konstitusional masyarakat dilanggar,” kata Rudianto.

Menurutnya, tindakan penyadapan di luar konteks hukum bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak sipil dan kebebasan individu di Indonesia.

Kejagung Resmi Gandeng Empat Operator Telekomunikasi.
Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yakni PT Telkom Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini bertujuan mempermudah akses terhadap data dan informasi yang sebelumnya terbatas.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejagung bisa mengakses informasi hingga melakukan penyadapan secara legal, selama mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pengawasan dari publik dan legislatif tetap menjadi hal penting agar langkah Kejagung tidak melampaui batas konstitusional. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update