![]() |
Foto Dok Soleh.21/8/2025. |
Tangerang, MEDIAINDONESIA.asia - Kasus tanah yang berada di wilayah kelurahan Panunggangan Barat, kecamatan Cibodas, kota Tangerang yang di klaim milik para ahli waris dan sampai saat ini belum ada penyelesaian, karena belum di berikan ganti rugi oleh pemerintah Kota Tangerang, atas tanah milik ahli waris yang juga warga kelurahan Panunggangan Barat, yang mana di lokasi tanah milik ahli waris tersebut, telah di buat jalan dan tanggul sungai Cisadane.
Kuasa Hukum ahli waris, Antonius Yanto Gebang, saat di jumpai di kantor kelurahan Panunggangan Barat, menjelaskan, " pada hari ini, kami mendatangi Lurah Panunggangan Barat untuk meminta tandatangan di Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, saksi dari warga dan RT sudah tandatangan juga, tetapi sangat di sayangkan, Lurah Panunggangan Barat tidak bersedia menandatangani surat tersebut dengan alasan, sudah berkoordinasi dengan pimpinannya, yakni camat dan pimpinan lurah lainnya, jadi tidak perlu untuk menandatangani surat pernyataan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah ", tutur Antonius dengan nada kecewa.
Sementara itu saat di konfirmasi, Lurah Panunggangan Barat, Fitdina Aprianto, mengatakan, " saya sih sesuai peraturan atau keputusan dari kementerian ATR/BPN, bahwa yang menandatangani surat penguasaan fisik tanah, cukup dari BPN/ATR, jadi saya tidak perlu tandatangan ", ujar Lurah Panunggangan Barat saat di jumpai di ruang kerjanya, pada Kamis ( 21/8/2025 )
Saat di tanya terkait surat tanah yang dimiliki oleh para ahli waris yang menyatakan, bahwa pernah para ahli waris memberikan surat tanah kepada pihak kelurahan, Fitdina Aprianto, menjelaskan, " penyerahan surat - surat tanah tersebut, saya belum menjabat lurah dan saat penyerahan surat tanah, saat itu masih berstatus desa dan saat ini memang tidak ada arsip tanah yang saat ini di klaim milik para ahli waris ", pungkas lurah Panunggangan Barat.
( Soleh** Kabiro Tangerang