MOROWALI – MEDIAINDONESIA.asia - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MR (19) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Konferensi pers dihadiri Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Roy Satya Putra S.I.K., Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre S.I.K., M.Si., Dandim 1311 Morowali Letkol Inf. Abraham S. Panjaitan, serta Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Siagian.
Kapolres Morowali menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang panjang sekitar 1,9 meter dan satu celana boxer hitam milik korban. Polisi juga telah mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum security), S (oknum security), dan R (oknum security).
“Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 orang saksi, dan empat orang di antaranya mengarah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan dan Kami masih melakukan pencarian barang bukti Borgol dan lainnya,
ungkap Akbp Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum meninggal, korban MR diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa pelaku hingga mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia. Dugaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban diduga oleh para pelaku telah melakukan pencurian.
Kapolres Morowali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah.
“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Red**