Notification

×

Iklan

Iklan

Tarik Ulur Lahan Masjid Raya Jatimulya: Antara Islamic Centre dan Kantor Kelurahan

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:08:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-11T15:49:16Z

 

Foto Dok Ode-Pimred. 11/8/2025

BEKASI, MEDIAINDONESIA.asia  – Aksi penolakan pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memuncak pada Senin (11/8/2025) saat warga menggelar unjuk rasa bertepatan dengan agenda peletakan batu pertama proyek tersebut. Suasana di sekitar Masjid Raya Jatimulya memanas ketika puluhan warga berorasi menuntut agar proyek dibatalkan.

Warga menilai, lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar Masjid Raya Jatimulya seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan Islamic Centre—bukan kantor pemerintahan.

“Kami hadir untuk menolak pembangunan Kantor Kelurahan baru di lahan Masjid Raya Jatimulya,” tegas salah seorang warga di tengah kerumunan.

Penolakan ini bukan reaksi spontan. Warga mengklaim telah lama mengusulkan agar lahan ribuan meter persegi di sekitar masjid menjadi pusat kegiatan keislaman yang terintegrasi dengan rumah ibadah. Aspirasi ini bahkan telah disampaikan ke Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII, Jalal Abdul Nasir, mengonfirmasi telah menerima aspirasi tersebut saat reses pada Juli lalu.

Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, mengklaim rencana pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di lokasi tersebut sudah sah secara hukum. Ia menyebut telah ada Surat Keputusan Bupati dan penunjukan lahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Dari total 5.200 meter persegi lahan fasos-fasum di area itu, 2.000 meter telah dipakai untuk masjid, sementara sisanya direncanakan untuk kantor kelurahan.

“Negara ini negara hukum. Kita harus lihat di buku aset, ini tanah siapa. Apakah milik yayasan, masjid, pribadi, fasos-fasum, atau milik negara,” kata Sopian.

Ia juga menyebut ada pertimbangan pelayanan publik. Menurutnya, sekitar 120 ribu penduduk Jatimulya—terutama di kawasan Dilagon—membutuhkan keberadaan kantor kelurahan yang lokasinya seimbang antara utara dan selatan.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan kantor kelurahan, hanya lokasinya. Mereka mengusulkan agar pembangunan dipindahkan ke lahan fasos-fasum di RW 16, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi.

Aksi warga membuat acara peletakan batu pertama dibatalkan. Sopian Hadi mengaku tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Pihaknya akan membawa persoalan ini ke tim kuasa hukum pemerintah daerah.

“Biar tim kuasa hukum pemerintah daerah yang menentukan, mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Sopian. 

Kini, proyek pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya berada di persimpangan: mempertahankan lokasi sesuai SK Bupati atau mengikuti aspirasi warga dan rekomendasi DPRD.

Sementara itu, warga tetap berpegang pada visi besar mereka: menjadikan area Masjid Raya Jatimulya sebagai pusat kegiatan keagamaan yang bisa menjadi ikon baru wilayah tersebut. (Ode**
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update