Payakumbuh, MEDIAINDONESIA.asia -- Makin teranglah Tanah Pasukuan Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Simpang By Pass Pakan Sinayan di serobot Pemerintah Kota Payakumbuh c/q DKK (Dinas Kesehatan)?
Kronologis,
Pada 22 Oktober 2018, Kepala Dinas Kesehatan (Elzadaswarman) membuat Surat Permohonan Pencatatan Aset dengan Nomor : 440/4069/Kesmas-P3/X/2018, Tujuan Surat : Kepala Badan Keuangan Kota Payakumbuh c/q Kepala Bidang Aset.
Isi Surat,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Program Pengembangan Lingkungan Sehat, kegiatan peningkatan lingkungan sehat akan dilaksanakan Pembangunan Monumen Kota Sehat yang berlokasi di lahan milik Pemerintah Kota Payakumbuh Jalan Soekarno Hatta (Simpang Tugu Kota Batiah/By pass).
Luas Lahan sebesar ±387 M², untuk itu kami mohon lahan/tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai aset pada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Ditanda tangani,
Elzadaswarman
KIB
Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah dibuat pada Tanggal 01 November 2018 ditanda tangani Pengurus barang Syafrizal S.St dan Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman.
Pada Dokumen KIB, Poin Nomor 2 barang yang dicatatkan adalah Tanah untuk Monumen dengan Nomor : 1.3.1.01.03.11.001.
Namun pada 3 Kolom Status Tanah (Hak, Tanggal dan Nomor Sertifikat) tidak diisi atau kosong.
Padahal 3 Kolom itu akan jadi Penentu Status Tanah untuk bisa dituliskan pada Kolom Keterangan sebagai Lahan Milik Pemda Payakumbuh, tapi Kolom Keterangan juga tidak diisi alias kosong
Kok bisa Monumen Kota Sehat dibangun (2018) pada Lahan bukan Milik Pemerintah dan hanya mengandalkan Klaim kepemilikan sepihak, tanpa bukti Sertifikat Kepemilikan Pemda Payakumbuh?
Makin mengherankan saat Pemko Payakumbuh mengucurkan APBD (2018) senilai ± Rp213 Juta untuk Pembangunan Monumen Kota Sehat pada Lahan yang diklaim milik Pemko namun di Dokumen KIB Status Tanah dan Keterangannya tidak diisi atau kosong?
Malah baru-baru ini (Rabu 30/7) Pemko Payakumbuh menambah tebal Klaim sepihak dengan memasang Baliho Pemberitahuan disertai Ancaman pada Lahan tempat Berdirinya Monumen Kota Sehat.
Disamping itu, Merujuk Persyaratan Umum Pengadaan Tanah oleh Pemda,
Perencanaan ini dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah yang memuat:
- Maksud dan tujuan pembangunan,
- Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan prioritas pembangunan.,
- Letak dan luas tanah yang dibutuhkan,
- Gambaran umum status tanah,
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan pembangunan,
- Perkiraan nilai tanah.
- Rencana penganggaran.
- Preferensi bentuk ganti kerugian.
Dalam Dokumen Permohonan Pencatatan Aset Oleh Dinas Kesehatan pada Tahun 2018 tidak dilampirkan Persyaratan seperti diatas?
Sementara dari Pihak Suku Kutianyia Kaum Dt.Parmato Indo membantah klaim Aset Milik Pemko Payakumbuh diatas Lahan Milik Kaum mereka.
"Kaum kami tidak pernah menjual atau menghibahkan Tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Payakumbuh" Kata Perwakilan Kaum Kutianyia Zonwir, Selasa 5/8 dirumahnya.
Selanjutnya Zonwir menukuk,
"Kemarin Senin 4/8, Kami sudah memasukan Surat Permintaan kepada Walikota untuk memindahkan Tugu Monumen Kota Sehat Ke tempat lain, waktunya 7x24 Jam (7 Hari)" Tukuknya.
Sebelumnya (28/7) Pasukuan Kutianyia sudah meminta secara Lisan kepada Pemko untuk memindahkan Monumen Kota Sehat dari Lahan Mereka, tapi dijawab dengan Baliho Surat Pemberitahuan disertai Ancaman yang dipasang pada Rabu 30/7.
Pasukan Kutianyia juga merasa Lahan Mereka diserobot sejak tahun 2028, lalu dikuasai Pemko Payakumbuh secara sepihak,
"Tanah kami diserobot Pemko, kami hanya meminta hak kami dikembalikan" Tegas Zonwir. ant**