Serdang Bedagai, MEDIAINDONESIA.asia - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada 21–22 September 2025, Sat Reskrim bersama Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan peredaran narkotika yang melibatkan empat tersangka.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, kendaraan, hingga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Awal Kasus: Laporan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, yang menjadi korban penganiayaan. Ia melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai pada 19 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kuat penganiayaan tersebut dilakukan oleh Marnakok Sitanggang alias Nakok bersama kelompoknya.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangan pers, menyampaikan bahwa pihaknya langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran. “Laporan masyarakat menjadi dasar kami untuk bergerak cepat. Dari hasil pendalaman, kami mengidentifikasi beberapa nama yang kerap terlibat tindak pidana di Sergai,” ujarnya.
Penangkapan Pertama di Tol Perbaungan
Pada 21 September 2025, tim gabungan menghentikan sebuah mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang bersama dua perempuan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 pucuk senjata api jenis Makarov lengkap dengan 5 butir peluru tajam dan 9,5 butir pil ekstasi. Barang bukti ini langsung menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut tidak hanya terlibat penganiayaan, tetapi juga dalam tindak pidana lain yang lebih serius.
Penangkapan Kedua di Hotel Grand Central Medan
Keesokan harinya, 22 September 2025, tim gabungan kembali melakukan pengembangan. Polisi berhasil membekuk Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central Medan. Saat penangkapan, Nakok sedang bersama Dedek Hidayat.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin, pisau belati, sabu seberat 6,53 gram, serta 1 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Pajero Sport yang digunakan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menyebutkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat serta kerja keras tim di lapangan. “Kelompok ini dikenal cukup licin, namun berkat kerja sama semua pihak, akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.
Tersangka dan Barang Bukti
Polres Sergai menetapkan empat tersangka dengan barang bukti sebagai berikut:
1 pucuk senjata api Makarov & 5 butir peluru tajam
1 pucuk senapan angin
1 bilah pisau belati
9,5 butir pil ekstasi, 1 butir pil ekstasi, dan 6,53 gram sabu
2 unit mobil (Honda CRV dan Pajero Sport)
Selain itu, tersangka juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, bahkan beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba yang terhubung dengan tersangka. “Kami menduga mereka bukan hanya pemakai, tetapi juga memiliki jaringan peredaran. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Komitmen Polres Sergai
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polres Sergai, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di wilayah Sergai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana, baik penganiayaan, senjata api ilegal, maupun narkoba. Semua akan kami tindak tegas. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang berani melapor, ini bukti bahwa kepolisian dan masyarakat bisa bersama menjaga Sergai tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Laporan : Subari**
Editor : Lisa Armanita