Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 11:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-11-13T15:00:00Z

JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait masa jabatan Kapolri yang berakhir mengikuti periode presiden. Gugatan tersebut tercantum dalam perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025 yang putusannya dibacakan MK, pada Kamis (13/11/2025). Dalam petitumnya, pemohon berpandangan masa jabatan Kapolri seharusnya berakhir sesuai dengan masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.


"Amar putusan: Mengadili untuk permohonan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam provisi, menolak provisi permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Untuk permohonan nomor 147/PUU-XXIII/2025: Satu, menyatakan permohonan pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya," imbuh dia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak adanya frasa "setingkat menteri" dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 telah menandakan posisi Polri sesuai dengan UUD 1945. Sedangkan pelabelan "setingkat menteri" justru menunjukkan adanya kepentingan politik presiden, yang akan dominan menentukan seorang Kapolri. Padahal, secara konstitusional, UUD 1945 telah jelas menyatakan secara expressis verbis bahwa Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

"Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani, membacakan pertimbangan. Dengan demikian, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh para pemohon akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. Penggusuran ini tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara, yang termaktub dalam UUD 1945.

Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan. Namun, tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. "Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Mahkamah lantas menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebagai informasi, gugatan diajukan untuk menguji Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tentang Polri.

Para pemohon meminta berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sesuai dengan masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. Dalam hal ini, khususnya pada Petitum angka 2 huruf a dan huruf b, pemohon mengkonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri, sehingga berakhirnya masa jabatan Kapolri seharusnya sama dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.

Laporan : Titin

Editor : Andi Purba


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update