MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menilai, negara sebenarnya bisa menggratiskan iuran BPJS Kesehatan seluruh warga.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewas BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026). "Bapak ibu saya ingin membuka diri untuk berdiskusi atau berpikir tentang suatu skenario lain, skenario di mana di luar dari pekerja formal, PNS/TNI-Polri, di luar dari mereka itu seluruh peserta atau seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa gak? Bisa. Mampu gak? Menurut saya mampu. Kita coba hitung," kata Charles.
Dia merinci, dari total jumlah 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi oleh 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri dan 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, ada 216,5 juta penduduk yang harus dilindungi oleh BPJS Kesehatan.
Jika jumlah 216,5 juta penduduk dikalikan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 berarti ada Rp 9,07 triliun per bulan dengan total Rp 108,8 triliun per tahun.
Angka itu, menurut Charles, Indonesia sudah bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen.
"Keaktifan peserta juga 100 persen. Mampu enggak? Mampu. Kemarin Pak Menkeu sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya," ungkap Politikus PDIP ini.
Menurut Charles, yang sekarang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keputusan politik negara.
"Sama seperti halnya ketika pemerintah memutuskan untuk mencanangkan program MBG (Makan Bergizi Gratis). Ketika ada political will kan bisa dijalankan," kata Charles.
Gunakan Dana Tidak Terpakai
Charles mengeluarkan asumsi hitungan dari anggaran MBG yang tidak terserap setiap tahunnya agar dialokasikan untuk menggratiskan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Serapan anggaran MBG di tahun 2025 yang dilaporkan kepada kita di sini 81,6% dari Rp 71 triliun,” kata Charles.
Seandainya, masih kata dia, dari anggaran MBG yang sudah disediakan tahun 2026 ini sebesar Rp 335 trilun, serapannya naik dari 81,6 persen menjadi 85 persen.
"Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun," kata Charles.
"Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan," sambungnya.
Lebih lanjut, Charles menegaskan, Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H dengan jelas mengatakan, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kalau saya mengartikan ini dengan bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga indonesia yang kesulitan berobat. Tertunda (berobat). Berhari-hari sehingga kondisinya memburuk, bahkan mungkin kalo ditunda lagi, mohon maaf bisa meninggal dunia," kata dia.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

