MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Wacana merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mencuat. Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut jumlah pegawai yang berpotensi terdampak bisa mencapai sekitar 1.500 orang.
Dia mengungkapkan, kemungkinan tersebut muncul setelah adanya pembahasan di Komisi II DPR. Kebijakan itu diproyeksikan mulai berlaku tahun 2027 dan diyakini akan berdampak pada struktur belanja daerah.
“Tahun depan ada kemungkinan, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI. Kita kan sekitar 1.500-an sekarang PPPK. Pengaruhnya signifikan, pasti mengurangi belanja pegawai,” kata Jufri kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan belanja pegawai agar tidak melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mendorong peningkatan alokasi untuk infrastruktur.
“Tahun 2027 itu paling tidak belanja pegawai sudah harus di bawah 30 persen. Kita harus memicu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka keidealan,” jelasnya.
Meski demikian, Jufri mengakui kebijakan tersebut tidak lepas dari konsekuensi sosial, termasuk potensi bertambahnya angka pengangguran.
“Setiap kebijakan pasti ada plus minusnya. Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu yang dianggap paling tepat dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini Pemprov Sulsel masih melakukan perhitungan dan kajian sebelum mengambil keputusan final.
“Masih dihitung. Saya kira Pak Gubernur sangat bijak menghadapi hal-hal seperti ini,” katanya.
Sebagai alternatif, PPPK yang masih berstatus bersyarat didorong untuk mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS).
“PPPK yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar,” pungkasnya.
BKD Sulsel: Belum Ada Keputusan Soal PPPK Dirumahkan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Erwin mengungkapkan, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tandasnya.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




