Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

KPK Geledah Madiun: Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Maidi

Rabu, 08 April 2026 | 12:43:00 PM WIB Last Updated 2026-04-08T04:43:02Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Madiun, terkait kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi. Juru Bicara Budi Prasetyo mengungkap, ada sejumlah barang bukti ditemukan dan disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata Budi di Jakarta, seperti dikutip Rabu (8/4/2026).

Budi menyatakan, penggeledahan dilakukan sebagai cara mendalami kasus korupsi bermodus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), juga penerimaan lainnya atau gratifikasi. Nantinya barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta untuk dianalisis oleh penyidik.


"Tentunya setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," tutup Budi.

Wali Kota Madiun Terjaring OTT

Sebagai informasi, sejumlah penggeledahan di Madiun menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Selain itu, penggeledahan juga diduga terjadi di rumah milik seorang pengusaha properti di wilayah tersebut.

Diketahui, Wali Kota Madiun non aktif, Maidi saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat dalam perkara ini.

Oleh : Mirna

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "