MEDIAINDONESIA.ASIA, MINAHASA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung kondisi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Yesus di Desa Rumengkor, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026). Gereja tersebut mengalami kerusakan signifikan akibat gempa tektonik magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah tersebut pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Mengenakan kemeja abu-abu tua yang dipadukan dengan celana hitam, Wapres Gibran tampak tertegun saat melihat interior gereja. Bagian plafon bangunan tampak ambruk menyisakan rangka besi. Sebuah pemandangan yang menggambarkan betapa dahsyatnya getaran gempa yang terjadi tepat saat umat tengah bersiap menyambut rangkaian Pekan Suci; Kamis Putih, Jumat Agung, hingga Paskah.
Dalam peninjauan tersebut, Wapres didampingi oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Pastor Paroki Emmanuel Ohoiwutun MSC, serta Bupati Minahasa Robby Dondokambey.
Warga Antusias Menyapa
Wapres sempat terlibat diskusi intens dengan para pejabat daerah mengenai langkah-langkah percepatan renovasi bangunan tersebut.
Pastor Paroki Bunda Hati Kudus Yesus, Emmanuel Ohoiwutun, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian cepat dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa meski kondisi fisik bangunan rusak, semangat umat untuk membersihkan gereja tetap tinggi.
"Aktivitas beribadah masih berjalan dengan baik setelah kejadian plafon ambruk. Umat secara gotong royong melakukan pembersihan. Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Wapres dan Bapak Gubernur yang datang langsung melihat keadaan kami di sini," ungkap Pastor Emmanuel.
Sebelum meninggalkan lokasi, Wapres Gibran menyempatkan diri menyapa dan berfoto bersama warga Desa Rumengkor yang telah menunggu di area gereja. Kunjungan ini menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat Sulawesi Utara yang sedang berupaya bangkit pascabencana gempa bumi.
Wartawan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




