Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Ditangkap Pakai Vape Getar

Jumat, 22 Mei 2026 | 10:11:00 AM WIB Last Updated 2026-05-22T02:11:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Polisi menangkap ASN di lingkungan Pemprov Sumut berinisial FIS (25), diduga menggunakan vape mengandung narkotika jenis etomidate dengan sebutan vape getar.

Oknum ASN tersebut merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, Selasa (19/5).

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut berinisial FIS (25).

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, lanjut dia, mengungkap peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

"Petugas kemudian menyelidikinya setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku," ujar Rafli.

Saat penggeledahan itu, kata dia, petugas menemukan satu bungkus vape berlogo Batman yang disembunyikan di dalam tumpukan roti tawar.

Kondisi kemasan roti yang tampak tidak seperti produk baru, sehingga membuat polisi curiga hingga akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, vape tersebut diketahui mengandung etomidate atau zat yang tergolong obat keras dan kerap disalahgunakan.

"Dalam pengungkapan ini, kami menyita satu vape narkoba yang mengandung etomidate," tuturnya.


Bobby Nasution Murka

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta agar diberikan hukuman berat bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Biro Perekonomian Setdaprov Sumut yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis etomidate atau dikenal vape getar.

"Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian," tegas Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/5/2026).

Gubernur menegaskan bagi setiap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat.

Menurut Bobby, pihaknya mendapat informasi atas penangkapan seorang oknum ASN ini dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.

"Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar," ucap Bobby.

Gubernur juga mengatakan bahwa status oknum ASN tersebut hingga kini masih menunggu proses hukum dari kepolisian setempat.

Namun, Pemprov Sumut juga memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

"Sekarang, kita tunggu proses dari Polres. Tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat," kata Bobby.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "