MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap Rifai alias Bolang (26), residivis pelaku penjambretan yang menyebabkan dua tenaga kesehatan (nakes) mengalami patah tulang kaki di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Takalar sehingga anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, Jumat (8/5/2026).
Rifai ditangkap di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, Sabtu (6/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Saat itu Firda Putri Wahyuni (28) bersama rekannya, Nurmiati (37), melintas di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, usai beraktivitas.
Kedua korban itu dibuntuti pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Saat situasi jalan mulai sepi, pelaku mematikan lampu kendaraannya lalu mendekati korban agar tak ketahuan.
Pelaku kemudian berusaha merampas tas milik Nurmiati yang tergantung di lehernya. Nurmiati spontan mempertahankan tas tersebut hingga terjadi aksi tarik-menarik di tengah laju kendaraan.
"Sepeda motor yang dikendarai Firda kehilangan keseimbangan lalu terjatuh ke aspal hingga masuk ke selokan di pinggir jalan," imbuhnya.
Patah Kaki
Firda mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet di bagian betis. Sementara Nurmiati mengalami luka robek pada dagu dan alis kiri serta luka lecet pada bagian leher dan dada.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi, sedangkan kedua korban dilarikan ke Puskesmas Embo untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Nurman.
Dari hasil interogasi, Rifai mengakui melakukan aksi penjambretan seorang diri. Ia juga mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengungkap Rifai merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Maros.
"Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menarik tas dan baju milik korban hingga korban mengalami kecelakaan," tutup Nurman.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





