MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Sejumlah warga di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendatangi kantor Kelurahan Mustika Jaya pada Jumat siang (8/5) setelah munculnya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat hendak melakukan pembayaran PBB tahun 2026.
Warga mengaku terkejut dan resah lantaran sistem mencatat adanya tunggakan pajak lama, bahkan sebagian tercatat berasal dari tahun 2010. Padahal, warga mengklaim selama ini rutin membayar PBB setiap tahun, baik melalui bank maupun petugas kelurahan yang melakukan penarikan secara langsung ke lingkungan permukiman.
Dengan membawa bukti pembayaran sebelumnya ke kantor kelurahan, warga mempertanyakan dasar munculnya piutang tersebut. Mereka juga menilai tidak ada penjelasan rinci terkait asal-usul tunggakan dalam lembar tagihan PBB terbaru.
“Saya kaget ada tunggakan ini. Padahal dari tahun 2003 sampai 2025 saya selalu bayar PBB,” ujar salah satu warga kepada Mediaindonesia.asia.
“Kenapa baru sekarang diberitahu? Kalau memang ada tunggakan, seharusnya dari dulu sudah ada pemberitahuan. Ini piutangnya tahun 2010, tapi munculnya baru tahun 2026,” lanjutnya.
Saat didatangi warga, pihak Kelurahan Mustika Jaya mengaku hanya dapat membantu pengecekan data melalui sistem online. Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, pegawai kelurahan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
“Ke Bapenda aja bang, untuk info jelasnya,” ujar salah satu pegawai kepada wartawan.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Pendapatan (Bapenda) Kota Bekasi, Hendrik, menjelaskan bahwa munculnya data piutang lama merupakan bagian dari proses transparansi dan pembaruan sistem pendataan PBB yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Hendrik, pada tahun 2026 Pemkot Bekasi mulai menampilkan seluruh data piutang PBB secara terbuka kepada masyarakat melalui SPPT maupun aplikasi digital iPBB.
“Selama ini data piutang itu sebenarnya sudah ada di sistem, tetapi masyarakat baru mengetahuinya ketika melakukan pelayanan tertentu, seperti jual beli atau perbaikan data. Tahun 2026 ini kami tampilkan secara utuh sebagai bentuk transparansi,” ujar Hendrik.
Ia menjelaskan, pengelolaan PBB di Kota Bekasi mulai dilakukan pemerintah daerah sejak tahun 2013. Data yang diterima saat proses pengalihan mencakup catatan sejak tahun 1994, sehingga kemungkinan ketidaksesuaian data masih dapat terjadi akibat proses integrasi sistem lama.
Hendrik juga mengakui adanya kemungkinan kesalahan atau belum sinkronnya database pada masa integrasi data.
“Itu dimungkinkan terjadi. Memang ada data yang belum terintegrasi dengan baik. Karena itu kami sangat mengapresiasi warga yang masih menyimpan bukti pembayaran atau eviden,” katanya.
Menurutnya, warga yang memiliki bukti pembayaran dapat mengajukan validasi dan verifikasi ke Bapenda agar status piutang dalam sistem dapat diperbaiki sesuai prosedur.
“Kami tidak bisa langsung menghapus data tanpa dasar yang kuat karena semua harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” jelasnya.
![]() |
| Hendrik, Kabid Pendapatan (Bapenda) Kota Bekasi |
Selain itu, pokok tunggakan juga mendapat potongan hingga 87 persen dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB tahun 2021 sampai 2025 serta membayar kewajiban tahun 2026.
“Kami ingin melakukan perbaikan tata kelola pajak daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Cleansing data yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pajak daerah,” ujar Hendrik.
Meski demikian, sejumlah warga berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada program relaksasi semata, melainkan juga disertai pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan PBB agar tidak merugikan masyarakat yang merasa telah taat membayar pajak selama bertahun-tahun.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Bekasi lebih aktif memberikan pemberitahuan sejak awal apabila ditemukan tunggakan, sehingga masyarakat tidak dibebani persoalan lama yang baru muncul belasan tahun kemudian.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






