Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Buron 10 Bulan, Eks Pegawai Koperasi Penggelap Rp322 Juta Ditangkap di Pamulang

Kamis, 25 Juni 2026 | 7:32:00 PM WIB Last Updated 2026-06-25T11:32:17Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, TANGSEL - Pelarian seorang mantan pegawai koperasi berakhir di Tangerang Selatan. FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di kawasan Pamulang pada Jumat (19/6/2026) setelah hampir 10 bulan buron dalam perkara dugaan penggelapan dana pinjaman.

Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus FT saat ia bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan. Ia melarikan diri sejak kasus dugaan penggelapan dana koperasi itu mencuat pada September 2025.

Sebelum menghilang, FT merupakan kolektor lapangan di KSP Anugerah Mandiri yang berlokasi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan perkara tersebut bermula dari temuan audit internal koperasi.

Menurut Sugiyanto, kejanggalan terdeteksi saat koperasi melakukan pemeriksaan data pinjaman. "Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku," kata Iptu Sugiyanto, Kamis (25/6/2026).



Penyidik mendapati modus berupa manipulasi hasil survei calon nasabah sehingga berkas pengajuan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dari penyelidikan, tercatat sedikitnya 41 pengajuan kredit bermasalah dengan nilai per nasabah berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 13 juta.

"Akibat praktik tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 322 juta," sebutnya.

Polisi menduga FT tidak bergerak sendiri. Ia disebut menerima bagian dari aliran dana yang diduga digelapkan bersama pihak lain.

Dari pengembangan, penyidik menelusuri peran seorang karyawan pemasaran koperasi berinisial RD serta seorang rekan eksternal berinisial F. Keduanya masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran.

"FT berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan," bebernya.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disangkakan adalah lima tahun penjara.

Laporan : Soleh

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "