MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan dua skema penyelesaian bagi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel, yakni pengembalian dana jamaah atau pemberangkatan ke Tanah Suci bagi mereka yang masih ingin melanjutkan ibadah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kasus Hanania Travel merupakan perkara besar dengan jumlah korban mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang. Penanganan kasus tersebut kini melibatkan tim pengendalian Kemenhaj bersama aparat penegak hukum.
“Jadi Hanania ini sistemik dan banyak sekali. Ada yang menyebutkan (korbannya) 900 orang, kemudian ada yang 1.200 orang. Tim pengendalian yang dipimpin Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya,” kata Dahnil di Jeddah, Rabu, 3 Juni 2026.
Dahnil mengaku menerima banyak laporan dari korban, termasuk melalui pesan langsung di media sosialnya.
Sepulang dari Arab Saudi, ia berencana berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara dan merumuskan langkah penyelesaian.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujarnya.
Menurut Dahnil, berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, mayoritas jamaah biasanya menginginkan dua bentuk penyelesaian, yakni pengembalian dana atau tetap diberangkatkan untuk beribadah.
Namun dalam kasus Hanania Travel, sebagian besar korban disebut lebih memilih menerima pengembalian dana.
Kemenhaj juga membuka kemungkinan penelusuran aset apabila dana jamaah sudah tidak tersedia. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” kata Dahnil.
Selain fokus pada penyelesaian kasus, Kemenhaj tengah menyiapkan sistem perlindungan baru untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Menurut Dahnil, dana jamaah nantinya akan ditempatkan dalam sistem yang berada di bawah pengawasan Kemenhaj sehingga pergerakan dana dapat dipantau secara ketat.
“Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut tidak hanya bertujuan melindungi dana jamaah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa





