MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat memicu polemik terkait kasus YTR (29). Lembaga itu menegaskan kekerasan yang dialami perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, permohonan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Menurut dia, pernyataan mengenai kategori penyiksaan saat itu disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," ujar Ratna di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan tidak pernah mengubah sikap dalam memandang kasus tersebut. Fokus utama lembaganya tetap pada perlindungan dan pemulihan korban.
"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Ratna, dikutip dari Antara.
Korban Disabilitas Permanen
Dia menegaskan, kekerasan yang dialami YTR telah menimbulkan dampak yang sangat berat bagi korban, tidak hanya penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga disabilitas permanen.
"Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," kata Ratna.
Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut, mulai dari tenaga kesehatan, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
"Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," ujar Ratna.
Korban Diduga Disekap 3 Tahun
YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni TH di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan sang kakak, Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.
Laporan : Mirna
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





