Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Modus Baru di Sumedang: Sabu Disimpan di Batang Singkong

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52:00 PM WIB Last Updated 2026-06-16T04:52:54Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JABAR - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,35 gram di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Barang haram tersebut disimpan dengan cara yang tidak biasa, yakni disembunyikan dalam batang pohon singkong.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, cara tersebut diduga merupakan modus kamuflase baru untuk mengelabui petugas dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Terkait modus penyimpanan sabu di dalam batang pohon singkong, ini merupakan bentuk kamuflase baru untuk mengelabui petugas,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, temuan ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan batang tanaman singkong sebagai tempat penyimpanan agar barang bukti tidak mudah terdeteksi saat penggeledahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat 23,35 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 23 juta hingga Rp 35 juta berdasarkan harga pasaran gelap.

Sandityo menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan mengejar pemasok,” tegasnya.



Hasil Penyelidikan

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, ditemukan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali di wilayah lokal.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Polres Sumedang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "