Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Pelarian Taufik Hidayat Berakhir, Penyekap Pacar di Jabar Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 | 8:00:00 PM WIB Last Updated 2026-06-26T12:00:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JABAR - Perburuan kepada Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan pacar Yuvita Tri Rezeki (29) berlangsung selama 10 hari. Dimulai tanggal 12 sampai 22 Juni 2026.

"Dari tanggal 12 Juni tersebut, kami sudah membentuk sebuah tim, diketuai oleh Bapak Wakapolda, terdiri dari para direktur. Tentunya yang paling depan adalah Direktur PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Direktur Kriminal Umum, ini untuk teknis pencarian dan sebagainya," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, tim siber juga dikerahkan untuk melakukan pelacakan melalui sosial media.

"Dan yang terakhir juga kami tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Direktur Narkoba, apakah yang bersangkutan ada terkait narkoba atau tidak," lanjutnya.

Polisi siber menelusuri semua informasi teks maupun video yang beredar di internet. Sementara tim di lapangan bergerak ke Cimahi, kemudian ke Tangerang.

"Ini semua kami telusuri. Transaksi di Cimahi, transaksi di Tangerang, tidur di pompa bensin dan sebagainya," bebernya.

 


Puncak dari pengejaran ini terjadi pada tanggal 22 Juni. Polisi mendeteksi Taufik Hidayat melintas di sebuah jalan di Majalaya, dan berada di sekitar anjungan tunai mandiri.

"Kami yakini benar bahwa itu adalah pelaku dan sebagainya. Dan kami terus men-searching, mencari semuanya di Majalaya. Karena ini semua kami file-kan semua pencarian teman-teman tim khusus ini. Dan akhirnya kami mendapat informasi bahwa dia berada di Perumahan Griya Pesona. Dan pada pukul 18.30 WIB, kami lakukan penangkapan," terangnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian pasal 451 tentang Penyanderaan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Ketiga pasal 446 ayat 2 ancamannya 9 tahun, junto pasal 126 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "