Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Sakit Hati Kerap Dihina, Pria di Tulang Bawang Nekat Curi iPhone Milik Tetangga

Selasa, 14 Juli 2026 | 8:32:00 PM WIB Last Updated 2026-07-14T12:32:39Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Rasa sakit hati karena kerap dihina menjadi motif seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, nekat mencuri dua unit telepon genggam milik tetangganya.

Pelaku bernama Kadek Puja Yana (32) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, setelah terbukti mencuri satu unit iPhone 8 dan satu unit Oppo Reno 4F milik korban, Kadek Parte Yase.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di Kelurahan Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena sering disindir dan dihina oleh korban dengan kata-kata kasar, seperti disebut sebagai orang yang tidak punya masa depan dan susah maju. Karena itulah pelaku nekat melakukan pencurian," kata Apfryyadi, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban pergi ke sawah dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.



Sekembalinya ke rumah, korban mendapati jendela kamar telah terbuka. Dua telepon genggam yang sedang diisi daya di dalam kamar, yakni iPhone 8 warna emas dan Oppo Reno 4F warna hitam, telah raib.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang," jelasnya.

 Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku pada Senin (13/7/2026). Tim Tekab 308 kemudian menangkap Kadek Puja di rumahnya di Menggala Timur.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit ponsel milik korban sebagai barang bukti.

Kini tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses hukum di Polres Tulang Bawang.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "