MEDIAINDONESIA.ASIA, BANDUNG - Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara mengakui menerima uang Rp 8,5 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap yaitu Sarjan. Uang itu diterima Ade Kuswara pada tahun 2025 secara bertahap selama kurun waktu 9 bulan melalui sejumlah perantara.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Senin (20/7/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi delapan sampai sembilan bulan itu jumlahnya Rp 8,5 miliar kurang lebih, kan seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya, kurang lebih," kata Ade Kuswara.
Ade Kuswara mengeklaim uang yang diterimanya dari Sarjan merupakan pinjaman dan bukan terkait suap agar Sarjan mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi. Ade Kuswara pun berjanji bakal mengembalikan uang itu selama rentang tahun 2027 hingga 2028.
"Apakah dalam pinjaman tersebut ada jangka waktu pengembaliannya?" tanya Jaksa.
"Saya sampaikan secara lisan di 2027 hingga 2028, Pak," ucap Ade Kuswara.
Ade Kuswara mengatakan uang yang diperolehnya dari Sarjan dipakai untuk keperluan operasionalnya sebagai Bupati termasuk mengunjungi masyarakat di pelosok Bekasi.
Meski nilai pinjamannya terbilang besar, Ade Kuswara mengatakan tak ada jaminan apapun yang diberikan kepada Sarjan. Dia juga mengaku tak merasa ada conflict of interest ketika meminjam uang kepada Sarjan.
"Saudara tidak menyadari adanya kepentingan, adanya benturan kepentingan terkait dengan pinjaman Saudara yang merupakan seorang Bupati Bekasi dengan Sarjan yang merupakan seorang kontraktor?" tanya Jaksa.
"Tidak Pak, saya pinjam uang itu secara pribadi, siapa aja yang punya uang saya pinjam, Pak. Kebetulan Sarjan itu mau meminjamkan," ungkap Ade Kuswara.
Sebelumnya diberitakan, Ade Kuswara jadi Terdakwa bersama ayahnya yakni HM Kunang. Dalam dakwaan, total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Sedangkan, HM Kunang menerima Rp 1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kuswara sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Laporan : Suryana
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





