MEDIAINDONESIA.ASIA, PATI - Dugaan pemotongan santunan kematian membuat heboh warga di Kabupaten Pati. Kondisi itu terjadi di Desa Trangkil Kecamatan Trangki. Seorang warga di desa setempat mengaku mendapat santunan kematian sebesar Rp 700 ribu, yang seharusnya diterima dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Sebanyak Rp 300 ribu didiga dipotong perangkat desa setempat.
Hal itu dialami Subari, yang ditinggal wafat istrinya, almarhumah Rohani. Uang santunan kematian disunat pihak perangkat desa dengan alasan untuk biaya operasional transportasi dari rumah ke lokasi mengurus dokumen bantuan santunan kematian.
"Bantuan kematian sebesar Rp 1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp 300 ribu. Rp 1 juta itu udah keluar dari bank, lalu diminta Rp 300 ribu," ujar Subari.
Saat hendak mengambil bantuan santunan kematian di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, kata Subari, pihak perangkat desa mengaku siap mengurus administrasinya.
Subari menyebut bahwa ada sebanyak 14 warga Desa Trangkil yang mengurus bantuan santunan kematian itu. Namun telah dikoordinir oleh pihak perangkat desa setempat.
"Dari balai desa kumpul semua, berangkat. Yang naik mobil angkot ada 9 orang dibawa ke Kantor Dinsos, yang lain naik motor sendiri. Potongan itu pengakuannya buat administrasi apa gitu, kita nggak diberi tahu," terang Subari.
Sepulang dari Kantor Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, penerima bantuan santunan kematian diarahkan untuk mengambil uang tersebut ke Bank Jateng.
Namun anehnya, total nominal santunan kematian itu tidak semuanya masuk kantong penerima, melainkan harus dibagi ke perangkat desa yang membantu mengurus administrasinya.
"Potongan Rp 300 ribu terpaksa kita terima daripada gak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok," harap Subari.
Selain pemotongan bantuan, perangkat desa juga menjual materai kepada penerima santunan kematian. Dan, pihak pemerintah desa (pemdes) mengenakan sanksi denda Rp 25 ribu jika penerima terlambat melapor.
"Berkas disiapkan perangkat, cuma materai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat yang nyari. Telat lapor kematian kena sanksi denda Rp 25 ribu," terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil menjelaskan, bahwa pemotongan dana itu karena hasil kesepakatan antara penerima dengan perades yang bantu mengurus administrasi.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





