MEDIAINDONESIA.ASIA, RIAU - Praktik kapling laut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi selama 13 tahun. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City, serta kawasan Marina hingga water treatment plant (WTP) Tanjung Pinggir.
Merespons hal ini, Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad akan melakukan verifikasi ulang. Praktik ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menurutnya, ada pengalokasian atau kapling laut di Batam pada periode 2002 hingga 2015.
Amsakar menegaskan, pernyataan Nusron sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif dan sesuai regulasi. Karena itu BP Batam menyambut baik pernyataan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ada," ujar Amsakar dalam konferensi pers di Kawasan Batam Centre, Rabu (5/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 guna meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru.
Menurut Amsakar, koordinasi tersebut penting karena terdapat sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengembangan wilayah kerja BP Batam, hingga penataan tanah terlantar.
"Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan," katanya.
Laporan : Sukri
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





