MEDIAINDONESIA.ASIA, GOWA - DPRD Gowa mengusulkan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Usulan itu disepakati seluruh fraksi setelah DPRD menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (12/8/2026).
Keputusan tersebut mendapat dukungan bulat dari tujuh fraksi di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh 45 anggota DPRD disebut telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan Talenrang.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan itu merupakan sikap DPRD secara kelembagaan. Ia menyebut seluruh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian seusai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket.
Dian menegaskan persetujuan tersebut diberikan secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Menurutnya, tidak ada fraksi yang menolak usulan pemberhentian tersebut.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.
Dian mengatakan dukungan tersebut juga dibuktikan dengan tanda tangan seluruh anggota DPRD Gowa. Ia kembali menegaskan Fraksi Gerindra turut menyetujui pemakzulan Talenrang.
“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.
Setelah keputusan politik DPRD ditetapkan, proses selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD Gowa. Hasil Pansus akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelas Dian.
Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri nantinya akan menindaklanjuti keputusan MA sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” katanya.
Dian memastikan DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan setelah penetapan hasil Pansus. Tahapan berikutnya sepenuhnya berada pada mekanisme hukum di MA.
“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” ujarnya.
Mengenai waktu pengiriman hasil penetapan ke MA, Dian mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa. DPRD menyerahkan proses administrasi pengiriman tersebut kepada pimpinan.
“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.
Dian juga menegaskan alasan Fraksi Gerindra mendukung usulan pemberhentian Talenrang. Menurutnya, DPRD Gowa menilai Talenrang sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.
“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” pungkasnya.
Laporan : Dirta
Editor : Andi Purba
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





