![]() |
| Toko Global Bakery Mekarsari Raya, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Foto.Mediaindonesia.asia/Ode |
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Namun, di balik penertiban itu, muncul persoalan lain yang tak kalah penting: sejauh mana pengawasan terhadap ribuan titik reklame di Kota Depok berjalan efektif?
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Dhani, mengatakan pemasangan stiker merupakan salah satu bentuk peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Memang itu sudah ada di aturannya. Stiker yang ditempel itu untuk memberikan peringatan, termasuk surat tertulis kepada Global Bakery agar membayar pajak reklame yang mereka pasang. Kalau tidak bayar juga, kami akan melakukan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP,” ujar Dhani.
Namun, persoalan kemudian mengemuka ketika ditanyakan mengenai surat peringatan yang baru diterbitkan pada 27 Agustus 2026, sementara berdasarkan data yang ditanyakan, kewajiban pembayaran reklame tersebut telah terlambat sejak 15 Maret 2025.
Dhani mengakui proses pengawasan dan penarikan data belum sepenuhnya optimal. Menurutnya, proses digitalisasi data menjadi salah satu pekerjaan yang sedang dibenahi karena jumlah wajib pajak reklame di Kota Depok cukup banyak.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemantauan ulang terhadap reklame yang masa pajaknya telah berakhir. Keterbatasan personel, menurutnya, turut menjadi tantangan dalam melakukan pendataan sekaligus penagihan di lapangan.
“Pengawasan melekatnya memang harus disupervisi,” kata Dhani.
Dhani mengakui persoalan pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Menurutnya, saat ini satu bidang masih menangani berbagai jenis pajak daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Depok berencana memperkuat kelembagaan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diharapkan dapat membuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan lebih terfokus.
Tunggakan Berujung Penutupan Reklame
![]() |
| Dhani, Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok. Foto. Mediaindonesia.asia |
“Minggu ini kita akan mulai tindakan, minimal dia tutup kalau tidak dibayar,” ujarnya.
Penutupan yang dimaksud bukanlah penghentian kegiatan usaha Global Bakery, melainkan penutupan terhadap objek reklame yang menjadi objek pajak.
Sementara itu, Kasubid Penetapan dan Penagihan BKD Kota Depok, Agus, mengatakan seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak reklame akan diberikan peringatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia secara khusus menyoroti ukuran reklame Global Bakery yang dinilainya cukup besar dibandingkan perhatian terhadap kewajiban pajaknya.
“Karena iklan Global Bakery kan gede-gede banget tuh, tapi pajaknya enggak diperhatikan,” kata Agus.
Menurut Agus, ketentuan pajak reklame pada dasarnya ditetapkan untuk periode 12 bulan. Namun, terdapat mekanisme pembayaran yang memungkinkan wajib pajak membayar dalam periode tertentu, seperti bulanan, tiga bulan, atau enam bulan.
Skema tersebut memang memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, tetapi pada sisi lain membuat pengawasan menjadi semakin kompleks karena jumlah titik reklame di Kota Depok mencapai ribuan.
Rp148 Juta Bukan Satu Reklame, Melainkan Akumulasi Beberapa Toko
Hal yang juga menarik perhatian adalah munculnya angka sekitar Rp148 juta dalam pembahasan mengenai penerimaan pajak reklame. Angka tersebut sempat muncul ketika Agus menjelaskan potensi pembayaran pajak reklame pada sejumlah wilayah di Kota Depok. Namun, Agus kemudian menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan tagihan satu reklame Global Bakery, melainkan akumulasi pembayaran dari beberapa toko pada periode sebelumnya.
“Kalau di sini ada beberapa saja ya, di Pancoran Mas, Limo, Sawangan, Cilodong, Cipayung. Ada Rp148 jutaan. Masih jauh sebetulnya dari potensi yang ada,” ujar Agus.
Ketika kembali dikonfirmasi, Agus menjelaskan angka tersebut merupakan gabungan dari beberapa toko dan bukan keseluruhan potensi pajak reklame Global Bakery di Kota Depok.
Dengan demikian, angka Rp148 juta perlu ditempatkan secara proporsional: bukan sebagai besaran tunggakan satu toko Global Bakery, melainkan angka pembayaran yang telah dihimpun dari beberapa toko pada data periode sebelumnya.
Agus juga mengakui potensi keseluruhan pajak reklame belum seluruhnya terhitung.
“Kalau potensi seluruhnya kita belum hitung. Bisa saja ada perubahan di tahun ini,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih besar. Jika potensi keseluruhan belum terpetakan secara utuh, sementara jumlah titik reklame mencapai ribuan, maka optimalisasi PAD dari sektor reklame masih menghadapi pekerjaan rumah serius.
Masih Ada Reklame yang Belum Terdaftar
Agus bahkan mengungkapkan bahwa tidak seluruh reklame Global Bakery telah terdata atau terdaftar dalam sistem penagihan di Kota Depok.
“Ya itu tadi, kembali ke keterbatasan personel kita untuk pendataan juga, penagihan juga. Ya pastilah potensi itu banyak yang lolos,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya Pemerintah Kota Depok mengejar optimalisasi PAD. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut wajib pajak yang menunggak, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh objek reklame yang memiliki kewajiban pajak dapat teridentifikasi dan masuk dalam sistem pendataan.
BKD juga menyebut sebagian proses pengurusan pajak dilakukan langsung oleh wajib pajak, sementara sebagian lainnya menggunakan jasa vendor yang melakukan penginputan melalui sistem pemerintah daerah.
Untuk memperkuat pengawasan, BKD bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan unsur perizinan akan melakukan operasi gabungan di sejumlah ruas jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa aspek pajak reklame, tetapi juga dokumen perizinan yang berkaitan dengan pemasangan reklame.
Persuasif Sebelum Penindakan
Meski demikian, Agus mengatakan pendekatan kepada pelaku usaha selama ini tetap mengedepankan langkah persuasif.
Menurutnya, pelaku usaha juga merupakan bagian dari ekosistem investasi di Kota Depok sehingga penegakan aturan diupayakan tetap berjalan tanpa mengabaikan komunikasi dengan wajib pajak.
Namun, pendekatan persuasif tersebut bukan berarti menghilangkan kewajiban pembayaran pajak.
Jika tahapan administrasi telah dilakukan dan wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, BKD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap objek reklame.
Dalam proses penagihan, BKD juga menyebut terdapat mekanisme kerja sama dengan pihak Kejaksaan. Agus menjelaskan, sejauh ini penanganan yang sampai ke Kejaksaan lebih dahulu berkaitan dengan sektor restoran, sementara kasus reklame disebut masih berada dalam tahapan penanganan internal.
Global Bakery Belum Beri Tanggapan
Di sisi lain, saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Global Bakery di lokasi Jalan Mekarsari Raya, seorang pegawai toko menyampaikan bahwa kepala toko tidak bersedia memberikan tanggapan terkait pemasangan stiker peringatan dan persoalan kewajiban pajak reklame tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Global Bakery mengenai status pembayaran pajak reklame, termasuk penyebab munculnya kewajiban yang menjadi dasar pemberian surat peringatan.
Pemerintah Kota Depok kini dituntut tidak hanya tegas kepada wajib pajak yang menunggak, tetapi juga memastikan sistem pendataan dan pengawasan berjalan secara menyeluruh.
Sebab, ketika angka Rp148 juta saja disebut belum menggambarkan keseluruhan potensi pajak reklame, sementara masih terdapat objek reklame yang belum terdata dan keterbatasan personel menjadi alasan pengawasan, maka pekerjaan terbesar pemerintah bukan sekadar menempelkan stiker peringatan, melainkan memastikan tidak ada potensi PAD yang luput dari pengawasan.
Upaya digitalisasi pendataan dan penguatan kelembagaan melalui Bapenda diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut. Dengan begitu, penertiban reklame tidak berhenti pada tindakan terhadap satu atau beberapa pelaku usaha, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembenahan sistem penerimaan pajak daerah secara menyeluruh.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






