MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengevaluasi aturan siswa otomatis naik kelas.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan, keputusan tidak naik kelas tetap merupakan otoritas mutlak guru dan sekolah yang didasarkan pada kajian akademis serta panduan yang jelas.
"Bahwa naik kelas atau tidak naik kelas ini, kalau berkaca kepada Undang-Undang Guru dan Dosen. Tentu sepenuhnya menjadi otoritas guru berdasarkan data, berdasarkan proses pembelajaran yang terdokumentasikan dengan baik oleh pihak guru dan sekolah," kata dia kepada awak media Kamis (8/10/2026).
Karena itu, menurut dia, penetapan tersebut harus merujuk pada data capaian pembelajaran yang terukur, tingkat kehadiran minimal 80 persen, hingga pertimbangan indikator karakter siswa.
Satriwan menyadari implementasi Kurikulum Merdeka era Nadiem Makarim dalam lima tahun terakhir membawa semangat untuk menaikkan seluruh siswa. Pendekatan tersebut didasari sejumlah kajian akademis yang menyebut kebijakan tidak naik kelas berisiko mengganggu perkembangan psikologis, sosiologis, hingga kognitif anak.
"Tetapi bagi kami sebenarnya ada otoritas yang lebih kuat yaitu berdasarkan kepada Undang-Undang Guru dan Dosen. Guru memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan murid ini naik kelas atau tidak kelas sepanjang, berdasarkan kepada data progress capaian pembelajaran dari anak tersebut. Yang kedua berdasarkan kehadiran misalnya, kehadiran itu minimal 80 persen. Sekolah atau Madrasah tentu memiliki panduan akademik atau peraturan akademik bagaimana syarat-syarat anak mendapatkan nilai atau kenaikan kelas atau tidak naik kelas," jelas dia.
Faktor ketiga, kata Satriwan, berkaitan dengan catatan karakter siswa selama proses pembelajaran. Sekolah berhak menahan kenaikan kelas bagi murid yang bermasalah secara berulang, seperti terlibat kenakalan, perundungan (bullying), hingga terindikasi tindak pidana.
Ia menambahkan, dorongan pelatihan pada era Kurikulum Merdeka sebelumnya sempat memicu persepsi di kalangan guru dan orang tua bahwa seluruh siswa wajib naik kelas. Padahal, sekolah tetap perlu memiliki panduan akademik tegas yang mengatur konsekuensi bagi pelanggaran karakter berat.
Oleh karena itu, Satriwan mendukung langkah menteri yang mulai mengkaji ulang kebijakan kenaikan kelas otomatis tersebut. Menurutnya, wacana ini relevan jika didasari kajian terbaru dari para pakar serta Dewan Pendidikan Nasional.
"Ini saya pikir akan baik jika betul-betul berdasarkan satu kajian akademis, ada referensinya dan bisa dipertanggungjawabkan secara metedologi bisa dipertanggungjawabkan secara filosofis, pedagogis," jelas Satriwan.
Baca Juga :
Dia menekankan pentingnya penegakan asas keadilan dan nondiskriminatif dalam proses pembelajaran, terutama ketika siswa melakukan pelanggaran berulang seperti membolos. Satriwan menilai sekolah harus berani memberikan sanksi tegas yang terukur agar ada efek pembelajaran bagi peserta didik.
"Anak yang tadi tingkat kehadirannya hanya 20 persen selama 6 kelas pertemuan, misalnya dia hanya hadir 2-3 kali, sisanya anak ini misalnya kabur, tidak ke sekolah karena asyik bermain game dan seterusnya, ini harus mendapatan konsekuensi yang proposional juga dari sekolah dengan kebijakan yang tadi," jelas dia.
"Jadi pedagogis pada prinsipnya mendukung sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, secara mempertimbangkan dampak-dampaknya tadi," katanya.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini
.jpg)
.jpg)