Sergai, Sumut - Mediaindonesia.asia ) Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Teluk Mengkudu, Syahri Fadillah Rambe, diduga meninggalkan kantor saat jam dinas tanpa keterangan jelas, Selasa (15/7/2025) pukul 14.30 WIB.
Menurut pengakuan seorang pegawai honorer perempuan yang merupakan rekan kerjanya, Rambe sempat keluar kantor untuk makan siang. Namun hingga jam kerja kembali aktif, ia tak kunjung kembali.
“Iya tadi beliau keluar saat jam istirahat, tapi sampai sekarang belum balik kantor, gak ada kabar,” ujar sang honorer kepada wartawan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah Teluk Mengkudu, Heni Indrawati, M.Pd justru memberikan pembelaan, menyebut bahwa Rambe sedang mengantar berkas ke Dinas Pendidikan Sergai.
“Tadi beliau memang ada mengantar berkas di dinas pak,” jawab Heni singkat.
Namun pernyataan itu menuai keraguan. Pasalnya, tidak ada surat tugas atau bukti resmi yang dapat mendukung klaim tersebut. Minimnya pengawasan dan lemahnya kontrol terhadap kehadiran ASN di lingkungan Korwil Teluk Mengkudu dituding menjadi biang keladi munculnya perilaku indisipliner ini.
Tak hanya Rambe, sorotan publik juga mengarah kepada Heni Indrawati sendiri. Warga sekitar menyebut sang Korwil jarang terlihat di kantor dan diduga merangkap jabatan sebagai pengawas sekolah di Kecamatan Sipispis.
“Buk Heni juga jarang masuk kantor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi lain menyebut Heni tetap menjalankan tugas di luar wilayah Teluk Mengkudu karena telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sergai—hal yang dianggap menyalahi semangat pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
LSM Terkams Desak Pemecatan
Menyikapi hal ini, Ketua DPC LSM Terkams Serdang Bedagai, M. Sudandi, angkat bicara dan mengecam keras dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Mereka jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ini mencoreng citra ASN dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa baik Rambe maupun Heni layak diberi sanksi berat, bahkan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Sergai, kami akan bersurat ke Bupati Sergai dan Gubernur Sumut,” tambah Sudandi.
Tuntutan Publik: Reformasi Internal Segera
Kasus ini memicu kekecewaan luas di kalangan masyarakat. Mereka mendesak Pemkab Sergai melalui Dinas Pendidikan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para ASN, khususnya di lingkungan Korwil Teluk Mengkudu.
Publik berharap momentum ini menjadi titik balik menuju birokrasi yang bersih, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan—bukan sekadar formalitas jabatan.
“Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Sudandi dengan nada tegas. Red**