Luwu, MEDIAINDONESIA.asia - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga Anggota kepolisian berinisial WI, RN dan WD terhadap seorang tahanan Polsek bua, kabupaten Luwu, kini masuk tahap akhir pemberkasan oleh saksi profesi dan pengamanan (Propan) Polres Luwu,
Peristiwa ini memicu perhatian publik lantaran menyangkut hak asasi tahanan dan integritas i aparat penegak hukum.
Insiden terjadi pada Sabtu (24/7). Tahanan yang berinisial AS (40), yang merupakan kasus tahanan pencurian sekaligus residivis, mengalami patah tulang dibagian kaki setelah diduga dipukul oleh tiga Oknum Polisi.
Menurut Jumiati, kakak korban, dalam keterangan nya menyebut adiknya dipukul menggunakan balok kayu, salah satu personil berinisial WI yang disebutnya paling sering melakukan pemukulan.
Kasi Propan polres Luwu, Mirwan Herlambang, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap personel yang terbukti melanggar.
"Kasus ini sudah diproses dan saat ini kami sedang merampungkan berkas. Kami berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," ujarnya saat ditemui, Senin (22/9/2025).
Menurut Mirwan pihaknya masih akan memeriksa satu saksi kunci berinisial A untuk melengkapi keterangan.
"Sebagian besar keterangan sudah kami dapatkan. Tinggal memeriksa saksi kunci terakhir agar pemberkasan bisa segera rampung ," jelasnya
Polres Luwu menegaskan Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Red**