![]() |
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Muhlisin Mufa |
"Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, ternyata izin travel-nya tidak ada atau fiktif," ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Kamis.
Muhlisin menjelaskan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara korban dan manajemen biro tersebut pada April 2025, menyusul laporan masyarakat yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya umrah.
"Saat itu mereka berjanji akan mengembalikan uang atau memberangkatkan secara bertahap," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah, terutama dengan memverifikasi status legalitas penyelenggara melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agama.
"Kalau tidak bisa menunjukkan izin dan visa, sebaiknya cari penyelenggara yang sudah terdaftar resmi," katanya.
Muhlisin juga mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan promo harga murah atau testimoni yang belum terverifikasi. "Ibadah umrah itu membutuhkan biaya dan kesiapan. Jangan tergoda iming-iming diskon besar," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan perwakilan jemaah melaporkan PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus ke Polres Lamongan karena merasa ditipu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16–18 miliar dengan jumlah korban lebih dari seribu orang. Red**