Blangko nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah cetakan tahun 2023 yang telah melewati masa berlaku.
Ribuan dokumen tersebut dikumpulkan dari 27 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lamongan. Pemusnahan dilakukan guna menjaga keamanan dokumen negara serta memastikan tertib administrasi di lingkungan Kemenag.
Acara pemusnahan dipimpin secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Muhammad Muhlisin Mufa, S.Ag., M.Pd.I, yang melakukan pembakaran perdana. Ia didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Kasubbag TU, para Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, serta turut disaksikan oleh perwakilan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), dan sejumlah pegawai Kemenag Lamongan.
Dalam sambutannya, Muhlisin Mufa menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam hal dokumen resmi negara yang memiliki unsur pengamanan tinggi.
"Blangko nikah termasuk dokumen negara yang memerlukan penanganan khusus. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan dan untuk memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.