Jawa Tengah, MEDIAINDONESIA.asia - Direktur CV Adiprima Laksana, Joko Wuryanto, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Boyolali.
CV Adiprima Laksana merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar hewan Jelok tahap XIV. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Fendi Nugroho, menyampaikan sidang vonis Joko Wuryanto digelar pada Juli 2025.
"Waktu itu kami tuntut 1 tahun 3 bulan dengan pertimbangan yang bersangkutan telah mengembalikan seluruhnya dari kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPKP Jawa Tengah," kata dia saat ditemui di Kantor Kejari Boyolali, belum lama ini.
Ia mengatakan putusan tersebut telah inkrah dan Kejari Boyolali telah menyerahkan uang titipan dari kerugian negara ke kas daerah Boyolali. Ia menjelaskan majelis hakim mengatakan Joko Wuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya pidana satu tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda senilai Rp50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Joko Wuryanto.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Joko yakni membayar uang pengganti senilai Rp667.242.064,17 yang dikompensasikan dari uang yang telah ia kembalikan dengan nominal yang sama.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan ia tetap ditahan.