Notification

×

Iklan

Iklan

Legalitas Minyak Rakyat Peluang Muba Tingkatkan PAD dan Lindungi 200 Ribu Pekerja Lokal

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:00:00 PM WIB | Last Updated 2025-08-20T04:00:00Z

 

Sumsel, MEDIAINDONESIA.asia - Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini bergantung pada sumur minyak rakyat. Regulasi tersebut memberikan payung hukum atas aktivitas pengeboran dan pengelolaan minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa kepastian.

Bupati Muba HM Toha menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan all out menindaklanjuti regulasi ini.

“Saya sekarang Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi kepentingan saya adalah kepentingan masyarakat Muba. Regulasi ini momentum kebersamaan kita, ada lebih dari 200 ribu warga yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat,” tegas Bupati saat Rakor di Ruang Serasan Sekate, Selasa (19/8/2025).

Inventarisasi: 20 Ribu Lebih Sumur Rakyat

Pemkab Muba telah melakukan inventarisasi bersama Kementerian ESDM. Hasilnya, lebih dari 20.000 titik sumur minyak rakyat di Muba sudah tercatat resmi dan dilaporkan ke pusat. Data ini menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pengelolaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.

Bupati menambahkan, BUMD Petro Muba sudah siap menjadi mitra karena telah melengkapi persyaratan. Sementara koperasi dan UMKM yang berminat masih diberi kesempatan, namun perlu memenuhi standar administrasi serta teknis.

Dukungan Aparat Hukum

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, menyatakan kepolisian siap mendukung regulasi ini dari sisi penegakan hukum.

Kami siap bersinergi agar implementasi Permen ESDM berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya

Hal serupa disampaikan pihak Kejari Muba yang menyatakan siap berkolaborasi penuh mendukung legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat.

Fokus Utama: Keselamatan, Lingkungan, dan PAD

Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi, menjelaskan lahirnya Permen ESDM 14/2025 berawal dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemprov Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini, katanya, memastikan pengelolaan minyak rakyat berjalan aman, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Pemerintah daerah kini punya peran dalam pemberian legalitas, pembinaan, dan pengawasan. Fokusnya pada keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, serta peningkatan produksi migas,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menambahkan bahwa kerja sama antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM berlaku maksimal empat tahun pada masa transisi. Semua pihak wajib memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta lingkungan hidup.

Harapan Bagi Masyarakat

Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan sumur minyak rakyat yang dulunya dianggap ilegal kini berpeluang besar menjadi sumber pendapatan resmi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Jika berjalan baik, Permen ESDM 14/2025 diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyejahterakan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perminyakan tradisional. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update