Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Jaga Lingkungan, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Sosialisasi RPPLH di Guguak 8 Koto

Minggu, 26 Oktober 2025 | 5:30:00 PM WIB | Last Updated 2025-10-26T09:30:00Z

 

Sumbar, MEDIAINDONESIA.asia - Nurkhalis dt Bijo dirajo Sosialisasikan Perda no 2 tahun 2020 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berupaya dorong Warga Guguak 8 Koto Jaga Lingkungan.

Tekankan Keseimbangan Pembangunan dan Alam

50 Kota, 25 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten 50 Kota melalui inisiatif anggota dewan H. Nurkhalis dt Bijo dirajo dan dukungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat yang juga selaku narasumber, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini dilaksanakan di tengah area perladangan masyarakat di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak 8 Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota.

​Sosialisasi ini menarik perhatian besar, dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, petani, serta unsur pemerintahan Nagari Guguak 8 Koto, termasuk perangkat nagari, Kepala Jorong Ketinggian, Boni, dan perwakilan Badan Musyawarah Nagari (Bamus).

​Pentingnya RPPLH di Area Pertanian, dan

​Pemilihan lokasi di tengah perladangan masyarakat dinilai sangat strategis untuk menyampaikan esensi dari Perda RPPLH. Perda ini menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam menjaga kualitas dan kestabilan lingkungan hidup, memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan meminimalisir dampak negatif pembangunan.

​Sebagai narasumber utama, hadir Siska dari Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Dalam paparannya, Siska menekankan bahwa RPPLH bukan hanya aturan, melainkan peta jalan yang mengatur bagaimana kegiatan seperti pertanian dan pemanfaatan lahan dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan.

​"Perda RPPLH ini adalah janji kita bersama untuk menjaga alam. Terutama di Jorong Ketinggian yang kaya akan sumber daya alam, peran masyarakat menjadi kunci. Bagaimana kita bertani tanpa merusak ekosistem air dan tanah, semua diatur dalam kerangka RPPLH ini," jelas Siska.

​Respons Positif dari Masyarakat

​Kepala Jorong Ketinggian, Boni, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai praktik pengelolaan lingkungan yang ramah.

​"Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap warga di Jorong Ketinggian, yang mayoritas adalah petani, dapat memahami betul bahwa menjaga lingkungan adalah investasi untuk masa depan anak cucu kita. Kami siap mendukung implementasi Perda RPPLH ini," ujar Boni.

​Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan antusiasme masyarakat yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait izin lingkungan, pengolahan limbah pertanian, dan pengelolaan hutan nagari. Acara ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah nagari, bersama H. Nurkhalis dt Bijo dirajo selaku perwakilan masyarakat di DPRD Sumbar

Tokoh/pemuka masyarakat, pelaku kepentingan dan masyarakat untuk menjadikan RPPLH sebagai acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan di Nagari Guguak 8 Koto.

Laporan : Tri

Editor : Lisa

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update