JAMBI, MEDIAINDONESIA.asia - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar. Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar. Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan. Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, aksi pembobolan rekening ini ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah. "Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut, dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya. Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut. "Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," katanya.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta. Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Laporan : Tri
Editor : Lisa


