Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Kapolda Sulsel Tegas: Sulawesi Selatan Aman untuk Rakyat, Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan

Selasa, 11 November 2025 | 1:35:00 PM WIB | Last Updated 2025-11-11T05:35:08Z

 

Makassar, MEDIAINDONESIA.asia - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus besar narkotika dan penculikan anak di bawah umur yang digelar di Mako Polrestabes Makassar. (11/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pihaknya bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA.

Sebanyak 540 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut dan berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana oleh Polrestabes Makassar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi total 20 kilogram narkotika, terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel bersama jajarannya telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka.

Barang bukti yang disita di antaranya 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8.741 kg ganja.

Sementara itu, di wilayah hukum Polrestabes Makassar selama November 2025, tercatat 59 LP, dengan 100 tersangka dan 20 kg narkotika berbagai jenis. Enam di antaranya merupakan kasus menonjol jaringan lintas provinsi yang melibatkan 18 tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga mengungkap hasil penyelidikan kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar.

Pada Minggu, 2 November 2025, seorang bocah perempuan berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, tim Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

Motif para pelaku, menurut Kapolda, adalah ekonomi — mereka berupaya menjual korban untuk mendapatkan uang.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit telepon genggam, satu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah provinsi.

“Kami bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Saya akan menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun menjadi tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kapolda.

Laporan : Dirta

Editor : Lisa

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update