LAMPUNG, MEDIAINDONESIA.asia - Bupati Pesawaran Nanda Indira diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status Nanda Indira sebagai istri dari tersangka Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai kepala daerah.
“Pada hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Nanda Indira dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk pendalaman dan klarifikasi terkait barang-barang yang telah dilakukan penyitaan,” kata Armen, Sabtu (13/12).
Armen menyebutkan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Nanda.
Penyidik juga mendalami keterkaitan barang sitaan yang sebelumnya telah disita Kejati Lampung, termasuk untuk memastikan kepemilikan dan relevansinya dengan perkara yang tengah disidik.
“Semua yang terkait dengan hasil penyidikan, termasuk barang sitaan yang sudah kami rilis sebelumnya, kami klarifikasi untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan,” jelas Armen.
Saat ditanya apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Armen menyatakan penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan semata.
“Bukan hanya dugaan, semua yang berkaitan dengan hasil penyidikan kami klarifikasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Diperiksa sebagai Istri Tersangka Korupsi
Armen menegaskan, pemanggilan terhadap Nanda Indira ini merupakan pemeriksaan pertama dan dilakukan murni dalam kapasitasnya sebagai istri tersangka, bukan sebagai Bupati Pesawaran.
“Ini pemanggilan pertama dan perlu kami tegaskan, ini bukan pemanggilan dalam kapasitas sebagai bupati,” kata dia.
Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan maupun penyitaan aset tambahan, Armen menyebut hal tersebut masih bergantung pada perkembangan penyidikan.
“Kita lihat nanti perkembangannya. Kami mohon dukungan teman-teman media agar penyidikan perkara ini dapat segera diselesaikan hingga tahap penuntutan,” tutup dia.
Laporan : Redaksi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

