Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Pemerintah Ubah Tata Kelola Minyakita, Begini Praktiknya di Kalteng

Jumat, 19 Desember 2025 | 1:30:00 PM WIB | Last Updated 2025-12-19T05:30:00Z

 

KALTENG, MEDIAINDONESIA.asia - Pemerintah merombak skema tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyakita, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, mewajibkan pendistribusian Minyakita minimal 35 persen dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Bulog dan ID Food.


Kepala Bulog Kalimantan tengah (Kalteng) Budi Sultika mengatakan, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat. Langkah ini untuk memastikan, pendistribusi Minyakita berjalan merata dan menjaga harga di masyarakat.

"Bulog bertindak sebagai distributor lini 1 (D1) untuk memastikan pasokan tersedia secara merata. Selain itu, Bulog juga nantinya akan memperkuat distribusi dan memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai di tingkat konsumen," ungkap Budi, Kamis (18/12/2025).


Budi menjelaskan, Bulog akan menggunakan dua skema saat pendistribusian yakni, penyaluran langsung ke pasar rakyat dan penguatan stok melalui jaringan ritel binaannya atau pengecer. Ia menyebut, aturan terbaru itu untuk memangkas rantai distribusi yang panjang dan rentan terhadap spekulasi harga.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan menambah empat gudang baru di wilayahnya, mengingat Kalteng merupakan salah satu wilayah produsen minyak sawit (CPO) terbesar kedua di Indonesia. Gudang tersebut nantinya tak hanya digunakan untuk menyimpan minyak goreng, tetapi juga beras dan kebutuhan pokok lainnya.

"Untuk total Gudang Bulog di wilayah saat ini ada 18. Kami akan menambah 4 gudang ke depannya, apalagi saat ini Kalteng menjadi provinsi terluas dan salah satu produsen minyak sawit," tambahnya.

Ia menilai, ketersediaan Minyakita dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga khususnya di Kalteng. Maka dari itu, penyaluran MinyaKita ke dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.

Selain itu, pemerintah juga tak segan-segan nantinya akan memberikan sanksi administratif bagi produsen minyak yang melanggar. Mulai dari pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah hingga pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga,” pungkasnya.

Laporan : Andi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update