MEDIAINDONESIA.ASIA, BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial OAP (37) ditahan di rumah tahanan Polres Bogor, Senin (23/2/2026) malam. Penahanan usai perempuan tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap F (21) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/2026).
Menurutnya penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan upaya penyelidikan masih terus berproses dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum ( JPU) untuk pemberkasan perkara.
"Kami akan segera kirim berkas. Mudah-mudahan perkara ini P21 agar bisa segera lakukan tahap P2," ujarnya.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal penganiayaan dalam KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan
OAP yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap FA pada 23 Januari 2026.
Pengakuan korban, majikannya telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap dirinya selama enam bulan terakhir ini.
"Kalau dia bekerja di rumah pelaku sudah 2 tahun, tapi untuk penganiayaannya terjadi kurang lebih selama enam bulan terakhir ini," ujarnya.
Pelaku melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari memukul, menendang, hingga mencubit korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Hasil visum menunjukkan ada bekas luka dan lebam seperti di bagian kepala, telinga, tangan dan juga punggung. Awal mula kekerasan versi korban dipicu masalah kompor. Korban mematikan kompor karena tidak tahu kalau saat itu pelaku sedang memasak. Versi pelaku, korban tidak merespon saat anak majikannya jatuh," ujar Silfi.
Karena tidak kuat dengan aksi pelaku, korban memilih meninggalkan rumah tersangka dan kini tinggal bersama saudaranya untuk menjalani proses pemulihan.
Laporan : Suryana
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


