MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Lusia Yasinta Tuti Fernandez divonis ringan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dia divonis 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 311 juta subsider 4 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 311 juta dengan subsider 2 tahun 6 bulan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka, Samuel L Tamba mengaku JPU menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
"Kami banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan sudah terdaftar pada 13 Februari 2026," kata Samuel, Senin (23/2/2026).
Putusan itu menurutnya belum memenuhi nilai keadilan, apalagi kerugian negara sebesar Rp 311.942.927,00 terbukti dalam persidangan.“Kita menunggu putusan dari hakim banding apakah memenuhi nilai-nilai keadilan, kalau belum maka kami akan kasasi," tandasnya.
Samuel Tamba mengatakan Lusia dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkasnya.
Liputan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


