MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Polisi menetapkan YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), yang melibatkan 13 wanita lady companion (LC) di Maumere, Kabupaten Sikka. Kedua tersangka merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke.
“Penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara secara objektif dan profesional. Unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, Selasa (24/2/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara internal di Mapolres Sikka.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri unsur pengawas internal serta perwakilan dari Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bambang menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas usaha tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi terhadap 13 korban.
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pasal TPPO
Polisi juga membuka kemungkinan penyitaan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku.
Pemaksaan Layanan Seksual
Kepada polisi, 13 korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, mental dan pemaksaan layanan seksual bila tak mau membayar denda.
13 wanita ini berasal dari Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta), berusia 17-26 tahun. Bahkan, salah satu dari mereka mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Anak di bawah umur ini diduga direkrut menggunakan dokumen palsu.
Awalnya mereka diiming-imingi gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya, mereka harus membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, makan sekali sehari dan air mineral harus beli Rp 50 ribu dari karyawan pub.
Mereka juga dilarang keluar pub, dan denda berat Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
M, salah seorang korban mengaku terjebak dalam sistem eksploitatif tersebut sehingga upah bersih yang sering mereka terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif.
Kekerasan fisik juga mereka semua alami mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul dan dicekik hingga memar.
Liputan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


