Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Sidang Ijazah Jokowi: dr Tifa Jadi Saksi Ahli di PN Solo

Selasa, 24 Februari 2026 | 6:54:00 PM WIB Last Updated 2026-02-24T10:54:32Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SOLO - Proses sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/2/2026). 

Dalam sidang tersebut, tim penggugat menghadirkan dua saksi ahli yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Bonatua Silalahi.

Sebelum persidangan dimulai, Tifa menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan pandangan dari aspek keilmuan. Dia menyatakan akan melengkapi keterangan dua ahli sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, yang telah memberikan keterangan dalam sidang Rabu (18/2/2026) lalu.

Tifa mengungkapkan bahwa fokus analisisnya tidak semata pada fisik dokumen ijazah, melainkan pada sosok yang disebut sebagai pemilik ijazah. Ia mengaku menggunakan tiga pendekatan, yakni ilmu kedokteran khususnya anatomi morfologi untuk membandingkan foto pada ijazah dengan foto Jokowi, analisis perilaku, serta kajian dokumen forensik.

“Dari sisi ilmu, saya akan menyampaikan analisis komparatif terhadap foto pada ijazah dengan foto Joko Widodo. Selain itu ada pendekatan perilaku dan dokumen forensik,” kata dia kepada wartawan di PN Solo pada Selasa (24/2/2026).


Seperti diketahui, perkara ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat dan mempertanyakan keaslian ijazah strata satu (S1) Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta.

Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat IV atau Turut Tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar juga telah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum penggugat pada agenda sidang pekan lalu Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan seluruh keterangan ahli sebelum memasuki tahap pembuktian lanjutan.

Liputan : Wati

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update