Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Debitur Adira Finance Cikarang Pertanyakan Tagihan Rp16 Juta, Mengaku Alami Dugaan Intimidasi

Rabu, 22 Juli 2026 | 5:37:00 PM WIB Last Updated 2026-07-22T09:48:26Z

Kantor Cabang Adira Finance, Lokasi Ruko Cikarang Square, Kabupaten Bekasi. Foto.MIA
MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Niat baik Daryanto (56), warga Telaga Murni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, untuk melunasi tunggakan angsuran justru berujung pada persoalan baru. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi Grab itu mengaku kehilangan satu-satunya sumber mata pencaharian setelah mobil Suzuki Ertiga yang menjadi penopang ekonominya tidak lagi dapat ia kuasai. Ia juga mempertanyakan munculnya tagihan tambahan sebesar Rp16 juta yang tercantum dalam surat somasi dari Adira Finance Cabang Cikarang. Rabu, 22 /07/2026.

Menurut Daryanto, pinjaman yang ia ajukan menggunakan jaminan BPKB mobil dilakukan dengan tenor empat tahun dan angsuran sekitar Rp2 juta per bulan. Pembayaran berjalan lancar hingga Mei 2026, ketika istrinya harus menjalani perawatan akibat demam berdarah dengue (DBD). Kondisi tersebut membuat keuangan keluarga terganggu sehingga angsuran tertunda sekitar tiga bulan.

Setelah berhasil mengumpulkan dana, Daryanto mengaku mendatangi kantor Adira Finance Cabang Cikarang dengan tujuan membayar dua bulan tunggakan sebagai bentuk iktikad baik. Namun, saat berada di kasir, nomor kontraknya disebut telah diblokir sehingga pembayaran tidak dapat diproses.

Daryanto (Debitur Adira Finance Cabang Cikarang)

Ia kemudian diarahkan untuk menemui seseorang bernama Noviani yang disebut dapat membuka blokir kontraknya. Dalam proses tersebut, Daryanto mengklaim diminta membayar biaya pembukaan blokir sebesar Rp1,5 juta. Meski demikian, pembayaran angsuran tetap tidak dapat dilakukan.

Persoalan, menurut Daryanto, tidak berhenti di situ. Ia mengaku kemudian diarahkan ke sebuah ruangan dan diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan membaca maupun memahami isi dokumen tersebut.

"Saya datang dengan niat baik untuk membayar. Tapi setelah kontrak saya dinyatakan diblokir, saya justru dibawa ke ruangan lain dan diminta menandatangani beberapa dokumen. Saat itu saya panik karena kunci mobil diminta dan kendaraan mau diperiksa. Saya juga tidak tahu dokumen apa yang saya tanda tangani," ujar Daryanto.

Daryanto mengaku sempat dijanjikan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayar dua kali angsuran pada keesokan harinya. Namun, ketika kembali datang sesuai arahan, syarat tersebut kembali berubah.

Ia mengklaim diminta melunasi empat bulan angsuran sekaligus, ditambah biaya pembukaan blokir sebesar Rp1,5 juta. Tak hanya itu, ia juga mengaku diminta membayar biaya penarikan kendaraan sebesar sekitar Rp16 juta apabila ingin memperoleh kembali mobil yang menjadi alat kerjanya.



Yang paling dipersoalkan Daryanto adalah tidak adanya penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut. Menurutnya, biaya tambahan itu tidak pernah dijelaskan sejak awal maupun tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang ia tandatangani.

"Yang membuat saya bingung, tiba-tiba muncul biaya penarikan Rp16 juta. Saya dan istri tidak pernah dijelaskan dasar perhitungannya. Setahu saya, biaya seperti itu juga tidak ada dalam perjanjian pembiayaan yang saya tanda tangani," tuturnya.

Beberapa hari kemudian, Daryanto menerima surat somasi dari Adira Finance. Setelah mempelajari isi surat tersebut, ia mengaku mendapati rincian tagihan yang mencantumkan biaya penarikan sekitar Rp16 juta di luar tunggakan angsuran.

Selain mempersoalkan tagihan tambahan tersebut, Daryanto juga mengaku merasa mendapat perlakuan yang menekan selama proses penyelesaian tunggakan.

"Saya merasa seperti diintimidasi. Saya datang bukan untuk lari dari kewajiban, justru membawa uang untuk membayar. Tapi yang saya dapat malah tekanan dan syarat-syarat baru yang menurut saya tidak pernah dijelaskan sebelumnya," katanya.

Akibat persoalan tersebut, Daryanto mengaku kehilangan sumber penghasilan utama karena mobil yang biasa digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi Grab tidak lagi dapat dioperasikan.

Suratno, Kuasa Hukum Korban saat memberikan tanggapan kepada wartawan Mediaindonesia.asia

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

Kuasa hukum Daryanto, Suratno, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan yang dialami kliennya. Ia menyoroti munculnya biaya penagihan sekitar Rp16 juta yang tercantum dalam surat somasi, sekaligus mempertanyakan adanya biaya pembukaan blokir serta perubahan syarat pembayaran yang dinilai memberatkan debitur yang telah menunjukkan iktikad baik.

"Kami mempertanyakan dasar hukum munculnya biaya penagihan sebesar Rp16 juta yang tercantum dalam surat somasi. Sepanjang yang kami pahami, ketentuan OJK tidak mengatur adanya biaya penagihan seperti itu. Karena itu, kami meminta pihak perusahaan pembiayaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut," tegas Suratno, yang juga menjabat Bendahara Persadin Jawa Barat.

Menurut Suratno, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi ekonomi kliennya yang memburuk setelah sang istri menjalani perawatan akibat DBD. Sebagai pengemudi Grab, kata dia, Daryanto hanya mengandalkan satu unit mobil tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia juga mengaku menerima keterangan dari kliennya mengenai dugaan adanya tekanan saat berada di kantor perusahaan pembiayaan, termasuk diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca terlebih dahulu.

"Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil dan transparan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak klien kami," ujar Suratno.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya terkait dugaan munculnya biaya penagihan yang dipersoalkan kliennya.

Adira Finance Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Zaenal selaku Remedial Head (RH) Adira Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Mediaindonesia.asia. Yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi, biaya pembukaan blokir, maupun tagihan tambahan sekitar Rp16 juta yang dipersoalkan debitur.

Mediaindonesia.asia tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Adira Finance sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Adira Finance, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Liputan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "