![]() |
| Harry Pratama, Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia, Cabang Utama Bekasi-Cikarang. (Mediaindonesia.asia/Ode) |
Harry Pratama, selaku Eksekutif General Manager Kantor Pos Cabang Utama (KCU) Bekasi-Cikarang, menegaskan bahwa pegawai tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu pelayanan selama jam kerja.
Pernyataan itu disampaikan Harry merespons informasi mengenai terdengarnya suara musik dengan volume cukup keras dari dalam kantor ketika pelanggan sedang mengantre untuk memperoleh layanan.
“Dari sisi kedinasan, tentunya ini tidak dibenarkan dan dilarang apabila ada karyawan kita yang melakukan sebagaimana yang telah disampaikan,” tegas Harry saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Meski demikian, Harry menegaskan manajemen tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan investigasi dan meminta klarifikasi guna memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, manajemen memastikan pegawai yang bersangkutan dapat dikenai tindakan disiplin.
“Kalau terbukti dugaan yang disampaikan tadi, kemudian dari hasil investigasi dan klarifikasi kami sudah menemui titik temunya bahwa yang bersangkutan dipandang perlu diberikan teguran, nanti kami akan berikan teguran,” ujarnya.
Menurut Harry, persoalan kedisiplinan selama jam kerja bukan sesuatu yang baru menjadi perhatian manajemen. Arahan mengenai perilaku dan aktivitas pegawai di lingkungan kerja telah berulang kali disampaikan melalui briefing maupun pertemuan internal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan musik dengan volume keras karena dapat mengganggu aktivitas pelayanan hingga ke area loket dan ruang publik.
“Hal ini sebenarnya sudah berulang-ulang kita sampaikan kepada teman-teman di saat briefing, kemudian di saat pertemuan. Termasuk melakukan penyetelan musik dengan suara yang keras sehingga mengganggu pelayanan sampai ke loket atau ke depan ruang publik,” kata Harry.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kenyamanan pelanggan. Lebih jauh, tindakan itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap arahan kedinasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pegawai.
Harry juga menegaskan bahwa langkah manajemen tidak berhenti pada pemberian teguran. Pembinaan akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Di samping nanti kami juga akan lakukan pembinaan-pembinaan yang lebih membangun lagi buat teman-teman supaya nanti bisa memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil investigasi dan klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi manajemen dalam menentukan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan ada ketidaksesuaian, kami akan melakukan perbaikan-perbaikan agar pelayanan publik pun bisa lebih baik ke depannya,” ujar Harry.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manajemen Kantor Pos Cabang Utama Bekasi menempatkan kedisiplinan pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. Sebab, aktivitas yang berlangsung di balik ruang pelayanan tetap memiliki konsekuensi terhadap kenyamanan masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.
Kini, perhatian tertuju pada proses investigasi yang akan dilakukan manajemen. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan disiplin dan pembinaan terhadap pegawai menjadi langkah yang telah ditegaskan pihak manajemen.
Liputan : Ode
Editot : Riska





