Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

RS Ananda Bekasi PHK Karyawan via WhatsApp Tanpa Pesangon, Disnaker Siap Terima Laporan

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:16:00 PM WIB Last Updated 2026-03-31T15:16:22Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di dunia ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan di RS Ananda Bekasi dilaporkan diberhentikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp dan dilanjutkan secara lisan tanpa surat resmi maupun pembayaran hak kompensasi.

Pemecatan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak melalui prosedur yang lazim, seperti pemberian surat peringatan (SP) bertahap maupun penjelasan tertulis terkait alasan pemberhentian.

Informasi yang dihimpun Mediaindonesia.asia dari beberapa sumber menyebutkan, pemberhentian diduga dilakukan secara mendadak dan tanpa dokumen resmi yang disampaikan kepada pekerja. Selain itu, hak-hak karyawan seperti pesangon dan kompensasi lainnya disebut belum diberikan.


Salah satu karyawan berinisial AP, yang telah bekerja selama kurang lebih empat tahun sembilan bulan di jaringan RS Ananda Group dan ditempatkan di Bekasi, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen.

“Tanggal 30 Maret 2026 saya mendapat pesan di grup WhatsApp untuk menghadap PIC dan HRD. Setelah menghadap, saya diinformasikan PIC bahwa tanggal 31 Maret 2026 adalah hari terakhir saya bekerja di RS,” ujar AP. Selasa (31/3/26).

Menurut AP, keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada penilaian internal yang tidak dijelaskan secara transparan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima data atau hasil evaluasi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

“Saya menanyakan hasil penilaian saya seperti apa dan jumlah nilai saya berapa, tetapi tidak dijawab secara spesifik. Bahkan sebelumnya saya pernah menanyakan hasil tes ICU, juga hanya dijawab tidak tahu oleh PIC,” tuturnya.

AP juga menyebut masih memiliki perjanjian ikatan dinas dengan pihak rumah sakit terkait pelatihan sertifikasi HIPERCI, yang menurutnya baru akan berakhir pada September 2027. Namun, salinan kontrak tersebut tidak pernah diberikan kepadanya.

“Saya pernah tanda tangan kontrak ikatan dinas dengan HRD sebelumnya terkait pelatihan HIPERCI yang berakhir September 2027. Tapi bukti kontrak itu hanya dipegang pihak RS, saya tidak diberi salinan. Sertifikat asli juga ditahan sampai masa kontrak selesai,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Ananda Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Melalui bagian humas, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa konfirmasi harus dilakukan melalui surat resmi terlebih dahulu.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan PHK tersebut. Namun demikian, Disnaker menegaskan siap menindaklanjuti jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Kami belum menerima laporan. Namun apabila ada laporan masuk, kami akan memproses sesuai ketentuan dan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,” ujar perwakilan Disnaker saat dikonfirmasi. 

Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepatuhan terhadap prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Mediaindonesia.asia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen RS Ananda Bekasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

Liputan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "