MEDIAINDONESIA.ASIA, TANGERANG - Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan ketidakwajaran dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang dinilai tidak hanya sebatas persoalan administratif, namun juga berpotensi mengarah pada indikasi penyimpangan hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris AWII DPC Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil telaah terhadap dokumen resmi laporan realisasi APBD.
“Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Ini bukan sekadar soal serapan anggaran, tetapi sudah mengarah pada dugaan ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” tegas Agus.
Pendapatan Tak Capai Target, Dugaan Kebocoran Mengemuka
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa target pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp5,08 triliun hanya terealisasi sekitar Rp4,69 triliun atau 92 persen.
Kondisi ini dinilai sebagai sinyal adanya kelemahan serius dalam pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya potensi kebocoran.
Serapan Belanja Rendah, Kegiatan Dipertanyakan
Tak hanya dari sisi pendapatan, AWII juga menyoroti rendahnya serapan belanja daerah yang tidak mencapai target.
Dari total anggaran sekitar Rp5,02 triliun, realisasi hanya mencapai Rp4,69 triliun. Selisih ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pelaksanaan program.
“Kami menduga ada kegiatan yang tidak berjalan, atau bahkan hanya ada di atas kertas. Ini yang harus ditelusuri,” lanjut Agus.
Belanja Modal Minim, Pembangunan Jadi Tanda Tanya
Realisasi belanja modal yang jauh dari target turut menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah program pembangunan tidak berjalan optimal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
SILPA 501 Miliar, Indikasi Pengendapan Anggaran
Salah satu poin paling krusial adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp501 miliar.
Angka ini dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya penumpukan anggaran.
“SILPA sebesar itu bukan hal biasa. Ini bisa jadi indikasi adanya pengendapan anggaran atau kegiatan yang tidak dilaksanakan secara sistematis,” ujarnya.
Pembiayaan 100 Persen, Dinilai Janggal
Di sisi lain, realisasi pembiayaan tercatat mencapai 100 persen. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan rendahnya serapan belanja.
AWII menilai hal tersebut patut diduga sebagai bentuk ketidaksinkronan atau bahkan rekayasa administratif dalam laporan keuangan.
AWII Desak Kejari Bertindak
Atas dasar temuan tersebut, AWII secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera melakukan langkah hukum.
Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kejari untuk tidak ragu turun tangan. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Kontrol Publik Harus Diperkuat
AWII menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik. APBD adalah uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkasnya.
Oleh : Soleh
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




