MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menerima pengaduan dari sejumlah eks tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ananda Bekasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh tiga orang karyawan yang mengaku diberhentikan tanpa menerima dokumen resmi sebagai dasar keputusan. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, kepada awak media pada Rabu (1/4/26).
"Baru saja kami menerima pengaduan dari tiga karyawan Rumah Sakit Ananda Bekasi terkait dugaan PHK sepihak. Mereka menyampaikan bahwa pemberhentian hanya diinformasikan melalui pesan WhatsApp tanpa adanya surat resmi sebagai dasar keputusan," ujar Alit.
Menurut keterangan awal yang diterima fraksi, ketiga tenaga kesehatan tersebut telah bekerja selama kurang lebih empat tahun. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai alasan dan mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh manajemen.
Selain itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut. Manajemen disebut menyampaikan alasan kondisi keuangan dan evaluasi kinerja sebagai dasar pemberhentian. Namun, di sisi lain, terdapat informasi bahwa rumah sakit masih membuka atau melakukan perekrutan tenaga kerja baru.
"Kami melihat adanya perbedaan informasi yang perlu diluruskan. Karena itu, klarifikasi dari semua pihak sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas," jelasnya.
Fraksi PKB menegaskan akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme resmi di DPRD dengan mendorong Komisi IV untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, manajemen rumah sakit, serta perwakilan karyawan, guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh dan objektif.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan fraksi dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam waktu dekat. Bersama Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Faturahman, ia memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang objektif. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan, terutama bagi tenaga kesehatan yang selama ini berperan dalam pelayanan masyarakat.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




