MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 kembali dilanjutkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan terakhir atau duplik dari pihak terdakwa, yakni Muhammad Kerry Ardianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kepada majelis hakim, putra dari saudagar Minyak Riza Chalid itu kembali menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut. Termasuk terkait dugaan pengoplosan BBM.
"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan pihak kejaksaan kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," kata Kerry dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Namun demikian, tudingan tersebut hilang dalam dakwaan, terrmasuk soal kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun. Karenanya, Heru menegaskan keberatan kliennya atas konstruksi dalam dakwaan yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Heru menjelaskan, yang dilakukan perusahaan kliennya hanya menyewakan terminal BBM ke PT Pertamina dan terhadap PT JMN sebatas kerja sama sewa 3 kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Instansi terkait lain, terbukti tidak benar," tegas Heru.
Saksi Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Berikutnya, lanjut Heru, kliennya juga menyangkal keterlibatan dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM atau pun kompensasi yang tidak seharusnya. Apalagi, soal penjualan solar nonsubsidi. Hal itu pun dibuktikan selama proses persidangan sekitar empat bulan, dengan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa.
"Tidak salah manakala diri terdakwa merasa dikriminalisasi oleh penuntut umum atas konstruksi dakwaan terhadap peristiwa hukum tata kelola minyak mentah yang tidak terdakwa perbuat dan tidak ikut serta," jelas Heru.
Heru menambahkan, para saksi dihadirkan juga tidak menunjukkan adanya bukti perintah dari kliennya atau mengintervensi proses penyewaan terminal BBM dan kapal. Termasuk bukti yang menunjukkan adanya aliran dana atau pun niat jahat kliennya dalam perkara ini.
"Jika seseorang benar-benar merugikan negara, tentu akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas," tutur Heru.
Sebaliknya, sambung Heru, terungkap adanya manfaat ekonomi bagi Pertamina dari fakta persidangan, yaitu kontribusi terminal BBM PT OTM terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional.
"Keterangan sejumlah saksi kunci menegaskan hal tersebut, di antaranya mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, mantan Wakil Komut Pertamina Acandra Tahar, dan mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para saksi itu menegaskan tidak pernah ada laporan mengenai penyimpangan dalam penyewaan Terminal BBM Merak," ungkap Heru.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa dengan sistem pengawasan berlapis Pertamina tidak pernah mendeteksi adanya kecurangan maupun kerugian dalam kontrak OTM, membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam sewa TBBM Merak," imbuh dia.
Tuntutan Dinilai Hanya Asumsi
Soal uang Rp 2,9 triliun yang dituduhkan jaksa sebagai kerugian negara, Heru menuturkan, angka tersebut merupakan pembayaran sah yang diterima PT OTM dan JMN terkait penyewaan terminal BBM dan kapal.
"Semua pembayaran yang diterima PT JMN maupun PT OTM diperoleh dari perbuatan tidak melawan hukum, merupakan penerimaan sah dan tidak terbukti merugikan keuangan negara," yakin dia.
Heru optimis, tanpa bukti kliennya bersalah, maka tuntutan jaksa kehilangan dasar hukum.
"Seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan membebaskan dari segala tuntutan, bukan sebaliknya, penjara 18 tahun, disertai dengan Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 13,4 triliun," heran Heru.
Kesimpulannya, Heru mengatakan, tuntutan uang ganti rugi Rp 13,4 triliun yang dialamatkan kepada kliennya hanya menjadi asumsi jika tak didukung analisis independen. Sebaliknya, dalam persidangan terungkap manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp 16,7 triliun.
Dengan demikian, Heru meyakini, tuntutan jaksa telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan, pembebanan uang pengganti tidak boleh melampaui ketentuan atau sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan.
"Pembebanan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 13,4 triliun adalah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Kalau pun ada, maka aturan uang pengganti tidak boleh melebihi dari nilai penyewaan terminal BBM, yakni Rp 2,9 triliun yang termasuk penyewaan kapal PT JMN, sebanyak-banyaknya USD 25,9 juta dan Rp 22,54 miliar, bukan Rp 13,4 triliun," hitung dia.
Berharap Keadilan Hakim
Heru menyatakan, berdasarkan berkeyakinan kliennya, konstruksi hukum JPU dibangun dengan mengabaikan fakta persidangan, manipulasi konsep hukum keperdataan dan penolakan terhadap hukum positif terbaru, yakni UU BUMN 2025. Selain itu, dengan proses hukum saat ini, para pengusaha swasta akan mati sebab tidak memiliki kepastian hukum dalam berbisnis.
"Ruang keberanian atau entrepreneurship dan kepastian hukum bagi sektor swasta untuk membantu pembangunan ketahanan energi nasional dipastikan akan mengalami kematian yang serius," katanya.
Menutup dupliknya, terdakwa memohon majelis hakim berkenan untuk menolak seluruh dalil jaksa dalam repliknya secara mutatis mutandis. Termasuk, menerima seluruh nota pembelaan (Pledoi) dan duplik yang telah disampaikan.
"Membebaskan terrdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula, mencabutan blokir atas seluruh rekening pribadi dan perusahaan yang terkait," Heru menutup.
Sebagai informasi, Jaksa menuntut Kerry Riza dengan hukuman 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Liputan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini







