Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi Ajukan Praperadilan, Seret Nama Kapolres

Kamis, 12 Februari 2026 | 7:11:00 PM WIB Last Updated 2026-02-12T11:11:23Z

MEDIAINDONESIA.asia, MATARAM - AKP Malaungi melawan usai ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba saat menjabat Kasat Narkoba Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Dia segera mengajukan praperadilan.

"Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka," kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026). Penetapan Tersangka Dipaksakan.

Pengacara menilai, penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?" ujarnya.

Asmuni menyampaikan hal tersebut dari pantauan penyidikan selama memberikan pendampingan hukum kepada AKP Malaungi. AKBP Didik sebagai atasan AKP Malaungi yang diyakini kliennya terlibat dalam kasus ini, tidak tampak di penyidikan.

"Kami kecewa di sini, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui di mana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua," ucap dia.


Asmuni mengakui bahwa dirinya berupaya menanyakan tentang status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

"Kemarin sempat komunikasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan," ujarnya.

Dari penelusuran pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB.

"Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali," ucap Asmuni.

Begitu juga dengan sabu-sabu yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi sebanyak 488 gram. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota itu, jelas dia, merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin yang juga kita tidak tahu dimana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa tentukan dimana Koko Erwin itu," katanya.

Peran Kapolres Bima Kota

Dia menyampaikan kliennya sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya bersalah melakukan perbuatan pidana.

Namun kliennya dengan tegas menyatakan bahwa kesalahan tersebut dijalankan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan.

"Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka," ujar Asmuni.

Ia pun berharap agar penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo.

"Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita," ucapnya.

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat mengaku telah menonkatifkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebaga Kapolres Bima Kota.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis.

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ujarnya.

Liputan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update