Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Imigrasi Bali Deportasi WN Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper di Nusa Dua

Rabu, 25 Februari 2026 | 2:26:00 PM WIB Last Updated 2026-02-25T06:26:39Z

MEDIAINDONESIA. ASIA, BALI - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses pemulangan alias deportasi terhadap seorang laki-laki warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS, Selasa, 24 Februari 2026 malam. Langkah ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2014 silam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP

“Kasus itu dikenal luas sebagai fenomena pembunuhan dalam koper terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM,” ujar Sengky seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/2/2026).

Sengky menambahkan, tindakan deportasi merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya, HLM, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. 


“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026,” ungka Sengky.

Sengky menuturkan, dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Kena Tangkal Indonesia

Sengky menegaskan, pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia. 

"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," jelas Sengky.

Sebagai informasi, proses deportasi TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. 

Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.

Diketahui, mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” dia menutup.

Liputan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "