Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Polresta Denpasar Tangkap WNA Inggris Bawa 1,4 Kg Kokain di Legian

Kamis, 26 Februari 2026 | 9:45:00 AM WIB Last Updated 2026-02-26T01:45:48Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BALISatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) terkait peredaran narkotika jenis kokain di kawasan Legian, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari satu kilogram kokain yang disimpan di kamar hotel.

Tersangka yang berinisial BJ (53), WNA inggris ini diamankan pada Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 10.50 WITA di sebuah hotel, di Jalan Lebak Bene, Legian. BJ diketahui berprofesi sebagai tukang kayu dan tercatat tinggal di hotel tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo Daniel Simatupang menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas yang menerima informasi bahwa Jalan Lebak Bene kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat gerak gerik tersangka yang mecurigakan di depan hotel. Karena hal tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan badan.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka ditemukan 5 (lima) plastik klip besar berisi kokain berat bersih 1.419,79 gram,” jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BJ berperan sebagai pengeder. Kokain yang ditemukan di dalam kamar tersangka disimpan dengan rapi di dalam tas dan koper yang diletakkan di lemari kamar hotel.

Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka menyebut tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah seseorang yang dipanggil "Mic Bro", selaku pemilik barang haram tersebut. Hingga kini Mic Bro masih dalam penyelidikan.

"Pada 20 Desember 2025 tersangka tiba di Bali yang sebelumnya disuruh temannya yang bernama Mic Bro untuk menerima paket dari seseorang yang akan mengantar ke tempat tersangka menginap," imbuhnya.

Pada 26 Desember 2025, dua orang tak dikenal mendatangi hotel tempatnya menginap sebelumnya dan menyerahkan tas berisi kokain serta dua timbangan.

Tersangka diminta menyimpan barang tersebut hingga ada pihak yang mengambilnya. Sebagai imbalan, ia menerima uang tunai Rp 10 juta sebagai uang saku.

Berpindah-pindah Hotel

BJ kemudian berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di The Legian Mas Beach Inn. Ia menyimpan kokain di dalam koper dan lemari pakaian. Sebagian kecil narkotika sempat ia konsumsi sendiri dengan cara dicampur soda, direbus hingga mengeras, lalu dihisap menggunakan pipa besi.

Selain uang Rp 10 juta, tersangka dijanjikan upah 50.000 dolar Hong Kong untuk membayar sewa rumahnya di Hong Kong. Ia mengaku sudah menerima transfer sebanyak 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hong Kong yang dihabiskan untuk biaya hotel dan makan.

Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

Laporan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "